Kepala Otorita IKN Bisa Dirangkap Menteri, Ini Bocoran Calonnya

Senin, 21 Februari 2022 - 05:53 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi.Foto/SINDOphoto/Dok
JAKARTA - Beragam spekulasi nama mengenai calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara kembali mencuat, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang No. 3/2022 tentang IKN Nusantara. DPR pun memberikan bocoran calon Kepala IKN Nusantara.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 bahwa Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Dan dalam Pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian, sehingga posisi Kepala Otorita bisa dirangkap oleh menteri.



"Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri," kata pria yang akrab disapa Awiek ini saat dihubungi, Senin (21/2/2022). Baca; Presiden Jokowi Tunjuk Kepala Otorita IKN Paling Lambat 15 April 2022

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!