Kepala Otorita IKN Bisa Dirangkap Menteri, Ini Bocoran Calonnya

Senin, 21 Februari 2022 - 05:53 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi.Foto/SINDOphoto/Dok
JAKARTA - Beragam spekulasi nama mengenai calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara kembali mencuat, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang No. 3/2022 tentang IKN Nusantara. DPR pun memberikan bocoran calon Kepala IKN Nusantara.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 bahwa Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Dan dalam Pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian, sehingga posisi Kepala Otorita bisa dirangkap oleh menteri.

"Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri," kata pria yang akrab disapa Awiek ini saat dihubungi, Senin (21/2/2022).



Namun, Awiek menjelaskan, wakil kepala otorita harus dari luar kementerian. Sehingga, diserahkan kepada Presiden apakah mau menunjuk salah satu menterinya untuk merangkap jabatan, atau memilih di luar kementerian.

"Namun hal itu tergantung pilihan dari presiden apakah menunjuk kepala badan ororitas IKN atau menunjuk salah satu menteri untk merangkap kepala badan otirita IKN," terang Sekretaris Fraksi PPP ini.

Menurut Awiek, jika melihat ketentuan dalam UU IKN, peluang tersebut menjadi sangat terbuka. Ketua DPP PPP ini pun memberikan bocoran mengenai sejumlah menteri yang memiliki peluang dipilih Presiden untuk menjabat posisi kepala otorita.

"Siapa menteri yang dimaksud? Semuanya tergantung keputusan Presiden. Bisa Mendagri (Tito Karnavian), Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/PPN/Bappenas (Suharso Monoarfa), dan Menko Polhukam (Mahfud MD) atau menteri yang ditunjuk," ungkapnya.

Namun, Awiek menambahkan, Presiden diberikan waktu dua bulan setelah UU tersebut diundangkan, untuk memilih kepala otorita IKN."Sesuai ketentuan Pasal 10 ayat 3,Presiden memiliki waktu 2 bulan utk mengangkat Kepala Badan Otorita IKN untuk pertama kali," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More