Dukung Petisi Tolak JHT, Wakil Ketua MPR: Demi Kemanusiaan

Minggu, 20 Februari 2022 - 17:37 WIB
Sebelumnya, seruan masyarakat untuk mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Pencairan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) semakin menggema. Sebanyak 422.000 orang telah menandatangani petisi online hingga Minggu (20/2/2022) pagi.

Petisi tersebut dibuat oleh Suhari Ete dan ditujukkan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Presiden Joko Widodo. Target petisi ini adalah sebanyak 500.000 orang.

Baca juga: Pesan Menohok Buruh: JHT Itu Modal untuk Melanjutkan Hidup



Aturan pencairan JHT diprotes lantaran dinilai tidak adil bagi pekerja. Dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 disebutkan JHT hanya bisa dicairkan 100% jika peserta mencapai usia 56 tahun. Pencairkan sebelum usia 56 tahun dimungkinkan jika pekerja meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!