Dukung Petisi Tolak JHT, Wakil Ketua MPR: Demi Kemanusiaan

Minggu, 20 Februari 2022 - 17:37 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendukung keputusan buruh menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 demi mengatasnamakan kemanusiaan. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) Republik Indonesia Hidayat Nur Wahid mendukung keputusan buruh menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 demi mengatasnamakan kemanusiaan. Hidayat mengatakan, mendukung petisi mengenai penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang telah ditandatangani oleh 422.000 orang.

"Dukung Petisi Tolak Permen 2/2022, Yang Sampai Minggu Pagi (20/2/2022) Ditandatangani Olh 422 Ribu Orang," ujar Hidayat dikutip MPI dalam cuitan twitter @hnurwahid, Minggu (20/2/2022).



Hidayat meminta agar keputusan tersebut segera dicabut demi menjunjung tinggi rasa kemanusiaan. "Demi Kemanusiaan&Keadilan, Permen 2/2022 Itu Dicabut Saja," katanya.

Baca juga: Kian Menggema! 422 Ribu Orang Tandatangani Petisi Tolak Aturan Baru JHT



Menurutnya, pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertujuan agar pekerja buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun untuk mengambil Jaminan Hari Tua (JHT). "Agar Pekerja Terkena PHK Dapat Mencairkan JHT (Uangnya) Tanpa Menunggu Usia Pensiun, 56 tahun," kata Hidayat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!