PT Dirgantara Indonesia Dukung Langkah KPK Tangani Kasus Eks Dirut

Minggu, 14 Juni 2020 - 10:40 WIB
Dua tersangka itu, yakni Budi Santoso selaku Direktur Utama PT DI periode 2007-2017 dan Irzal Rinaldi Zailani selaku Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI kurun 2010 hingga 2015 yang juga Direktur Niaga PT DI periode 2016-2019.

Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani telah ditahan KPK sejak Jumat 12 Juni 2020 usai pemeriksaan. Penahanan keduanya berlaku untuk 20 hari ke depan terhitung hingga Rabu (1/7/2020).

Budi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur. Irzal di Rutan Cabang KPK yang berada di bawah Gedung Penunjang pada Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatan Budi dan Irzal, keduanya bersama Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure PT DI (Persero) saat itu dan Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI (Persero) saat itu serta pejabat lainnya di PT DI (Persero) diduga memperkaya diri mencapai Rp96 miliar.

Uang diterima dari enam perusahaan yang menjadi mitra/agen yang bekerjasama dengan PT DI (Persero) kurun 2011-2018.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!