Sederet Pekerjaan Rumah Menanti 12 Anggota KPU-Bawaslu
Sabtu, 19 Februari 2022 - 07:35 WIB
JAKARTA - DPR RI telah mengesahkan tujuh nama anggota Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dan lima anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) periode 2022-2027 terpilih dalam Rapat Paripurna DPR, Jumat (18/2/2022). Setelah nama ke-12 orang ini diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dilantik, sejumlah pekerjaan rumah (PR) pun menanti mereka.
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menjelaskan, 12 nama ini dipilih oleh Komisi II DPR melalui musyawarah mufakat. Karena, DPR ingin dalam rangka menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang beban dan kerumitannya sangat tinggi, dan di tengah kondisi pandemi, perlu adanya sinergi antar lembaga penyelenggara pemilu juga dengan pihak lain yang bekepentingan.
"Kita juga ingin ada kebersamaan di antara mereka. Karena mereka lokomotif pemilu, maka kita lakukan musyawarah mufakat," ujar Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Sabtu (19/2/2022).
"Dari musyawarah mufakat, memang itu 7 nama yang terbaik diantara yang terbaik. Karena 14 nama setelah fit and proper test KPU, merek memiliki kemampuan, komitmen dan inovasi terkait pemilu 2024. Sama juga dengan Bawaslu. Kita yakini yang terpilih mampu menjadi pengawas supaya pemilu berjalan secara bebas dan jujur," sambungnya.
Kemudian, Saan melanjutkan, mempersiapkan Peraturan KPU (PKPU), Komisi II sudah bicara dengan KPU periode 2017-2022, khususnya dalam menentukan jadwal pelaksanaa pemilu yang diputuskan tanggal 14 Februari 2024. Pada pembahasan yang lalu, sudah banyak masukan kepada KPU, baik dari pemerintah maupun DPR terkait soal tahapan, efisiensi dan efektivitas tahapan pemilu.
"Misal ada usulan untuk memperpendek masa pemilu. KPU mengusulkan 120 hari, pemerintah 90 hari. DPR minta 75 hari. Semua punya argumentasinya," ujarnya.
Sekretaria Fraksi Partai Nasdem DPR ini menjelaskan, pemerintah dan DPR melihat bahwa 120 hari masa terlalu lama karena akan menimbulkan polarisasi di masyarakat. Ditambah dengan kondisi pandemi karena akan membutuhkan anggaran yang sangat besar. Maka DPR dan pemerintah meminta agar masa kampanye itu bisa diperpendek setidaknya 90 hari atau 75 hari.
"Kalau itu bisa dilakukan, maka kita akan ada efisisnsi dari sisi anggaran, kedua kita akan hindari polarisasi di masyarakat," terang Saan.
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menjelaskan, 12 nama ini dipilih oleh Komisi II DPR melalui musyawarah mufakat. Karena, DPR ingin dalam rangka menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang beban dan kerumitannya sangat tinggi, dan di tengah kondisi pandemi, perlu adanya sinergi antar lembaga penyelenggara pemilu juga dengan pihak lain yang bekepentingan.
"Kita juga ingin ada kebersamaan di antara mereka. Karena mereka lokomotif pemilu, maka kita lakukan musyawarah mufakat," ujar Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Sabtu (19/2/2022).
"Dari musyawarah mufakat, memang itu 7 nama yang terbaik diantara yang terbaik. Karena 14 nama setelah fit and proper test KPU, merek memiliki kemampuan, komitmen dan inovasi terkait pemilu 2024. Sama juga dengan Bawaslu. Kita yakini yang terpilih mampu menjadi pengawas supaya pemilu berjalan secara bebas dan jujur," sambungnya.
Kemudian, Saan melanjutkan, mempersiapkan Peraturan KPU (PKPU), Komisi II sudah bicara dengan KPU periode 2017-2022, khususnya dalam menentukan jadwal pelaksanaa pemilu yang diputuskan tanggal 14 Februari 2024. Pada pembahasan yang lalu, sudah banyak masukan kepada KPU, baik dari pemerintah maupun DPR terkait soal tahapan, efisiensi dan efektivitas tahapan pemilu.
"Misal ada usulan untuk memperpendek masa pemilu. KPU mengusulkan 120 hari, pemerintah 90 hari. DPR minta 75 hari. Semua punya argumentasinya," ujarnya.
Sekretaria Fraksi Partai Nasdem DPR ini menjelaskan, pemerintah dan DPR melihat bahwa 120 hari masa terlalu lama karena akan menimbulkan polarisasi di masyarakat. Ditambah dengan kondisi pandemi karena akan membutuhkan anggaran yang sangat besar. Maka DPR dan pemerintah meminta agar masa kampanye itu bisa diperpendek setidaknya 90 hari atau 75 hari.
"Kalau itu bisa dilakukan, maka kita akan ada efisisnsi dari sisi anggaran, kedua kita akan hindari polarisasi di masyarakat," terang Saan.
tulis komentar anda