Tak Perlu Bingung, Begini Cara Mendapatkan Meterai Elektronik
Jum'at, 18 Februari 2022 - 16:27 WIB
JAKARTA - Perkembangan teknologi telah memberikan kemudahan kepada manusia dalam banyak. Saat ini semua dapat dilakukan secara digital, mulai dari penandatanganan dan stempel secara digital hingga pembubuhan meterai .
Jika biasanya dokumen perjanjian harus ditandatangani secara basah lalu dibubuhkan dengan meterai tempel, maka saat ini tidak perlu lagi. Pemerintah telah meluncurkan meterai elektronik sejak Oktober 2021. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai, meterai elektronik dibuat dan didistribusikan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), instansi yang juga ditugaskan pemerintah untuk mencetak meterai tempel.
Namun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133 tahun 2021, Peruri harus bekerja sama dengan distributor dalam mendistribusikan meterai elektronik kepada masyarakat.
"Sejak awal diluncurkan hingga saat ini, Peruri berkomitmen terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mulai dari sistem pembubuhan meterai elektronik yang terus dilakukan evaluasi dan perbaikan, hingga proses distribusi ke masyarakat dengan terus melakukan penjajakan kerja sama dengan berbagai pihak yang berkompeten, sehingga memudahkan masyarakat saat akan melakukan pembelian meterai elektronik," kata Head of Corporate Secretary Peruri, Adi Sunardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/2/2022).
Hingga saat ini masyarakat dapat dengan mudah dan aman mendapatkan meterai elektronik melalui beberapa distributor yang telah melakukan kerja sama dengan Peruri, yaitu PT Peruri Digital Security; PT Finnet Indonesia; PT Mitra Pajakku; PT Mitracomm Ekasarana; dan Koperasi Pegawai Swadharma.
Adi menambahkan bahwa terkait PT Peruri Digital Security (PDS) yang merupakan Anak Perusahaan Peruri di bidang solusi teknologi informasi seperti e-Authentication, e-Identity, e-Payment, Data Center, Service & IT Solution, saat ini telah memiliki 6 mitra strategis untuk mendistribusikan meterai elektronik (e-meterai), yaitu: PT Digital Logistik Internasional, PT MCP Indo Utama, PT Redphoenix Kreatif Genesis, PT Digital Prima Sejahtera, PT Solusi Nusantara Terpadu dan PT Mahardika Teknotama Integrasi.
Baca juga: Apa Itu E-Meterai dan Mengapa Penting Bagi Pebisnis di 2022?
Melihat tingginya permintaan penggunaan meterai elektronik di masyarakat, PDS menjalin kerja sama kemitraan dengan beberapa perusahaan untuk membantu delivery dan sistem meterai elektronik yang selalu tersedia di masyarakat.
PMK 133/2021 mengharuskan Peruri mendistribusikan meterai elektronik pada distributor guna memastikan ketersediaan meterai elektronik. Pendistribusian meterai elektronik kepada distributor dilakukan setelah distributor dipastikan telah melakukan deposit atau penyetoran bea meterai di muka. Tidak sembarang badan usaha dapat menjadi distributor. Sebab, pihak yang ingin menjadi distributor harus memenuhi kualifikasi yang ditetapkan dalam Pasal 17 ayat (1) PMK 133/2021.
"Kami juga akan terus mengevaluasi kinerja dari para distributor sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tetap optimal," kata Adi.
Jika biasanya dokumen perjanjian harus ditandatangani secara basah lalu dibubuhkan dengan meterai tempel, maka saat ini tidak perlu lagi. Pemerintah telah meluncurkan meterai elektronik sejak Oktober 2021. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai, meterai elektronik dibuat dan didistribusikan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), instansi yang juga ditugaskan pemerintah untuk mencetak meterai tempel.
Namun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133 tahun 2021, Peruri harus bekerja sama dengan distributor dalam mendistribusikan meterai elektronik kepada masyarakat.
"Sejak awal diluncurkan hingga saat ini, Peruri berkomitmen terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mulai dari sistem pembubuhan meterai elektronik yang terus dilakukan evaluasi dan perbaikan, hingga proses distribusi ke masyarakat dengan terus melakukan penjajakan kerja sama dengan berbagai pihak yang berkompeten, sehingga memudahkan masyarakat saat akan melakukan pembelian meterai elektronik," kata Head of Corporate Secretary Peruri, Adi Sunardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/2/2022).
Hingga saat ini masyarakat dapat dengan mudah dan aman mendapatkan meterai elektronik melalui beberapa distributor yang telah melakukan kerja sama dengan Peruri, yaitu PT Peruri Digital Security; PT Finnet Indonesia; PT Mitra Pajakku; PT Mitracomm Ekasarana; dan Koperasi Pegawai Swadharma.
Adi menambahkan bahwa terkait PT Peruri Digital Security (PDS) yang merupakan Anak Perusahaan Peruri di bidang solusi teknologi informasi seperti e-Authentication, e-Identity, e-Payment, Data Center, Service & IT Solution, saat ini telah memiliki 6 mitra strategis untuk mendistribusikan meterai elektronik (e-meterai), yaitu: PT Digital Logistik Internasional, PT MCP Indo Utama, PT Redphoenix Kreatif Genesis, PT Digital Prima Sejahtera, PT Solusi Nusantara Terpadu dan PT Mahardika Teknotama Integrasi.
Baca juga: Apa Itu E-Meterai dan Mengapa Penting Bagi Pebisnis di 2022?
Melihat tingginya permintaan penggunaan meterai elektronik di masyarakat, PDS menjalin kerja sama kemitraan dengan beberapa perusahaan untuk membantu delivery dan sistem meterai elektronik yang selalu tersedia di masyarakat.
PMK 133/2021 mengharuskan Peruri mendistribusikan meterai elektronik pada distributor guna memastikan ketersediaan meterai elektronik. Pendistribusian meterai elektronik kepada distributor dilakukan setelah distributor dipastikan telah melakukan deposit atau penyetoran bea meterai di muka. Tidak sembarang badan usaha dapat menjadi distributor. Sebab, pihak yang ingin menjadi distributor harus memenuhi kualifikasi yang ditetapkan dalam Pasal 17 ayat (1) PMK 133/2021.
"Kami juga akan terus mengevaluasi kinerja dari para distributor sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tetap optimal," kata Adi.
(abd)
tulis komentar anda