Soal Polemik JHT, Istana: Permenaker Muncul untuk Menghindari Tumpang Tindih
Jum'at, 18 Februari 2022 - 17:54 WIB
Moeldoko memastikan besarnya komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja yang mengalami PHK, yakni dengan adanya ketentuan terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggatian hak dan program JKP. Sementara pada program JHT, Moeldoko menyampaikan pemerintah berkeinginan kuat agar pekerja tetap sejahtera dan memiliki kecukupan finansial pada saat hari tuanya.
Baca juga: Puan Maharani Minta Polemik Aturan JHT Diselesaikan secara Musyawarah
Moeldoko meminta masyarakat agar tak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT. Saat ini kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat. Saat ini jumlah nominal aset neto tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya. Hasil investasi dana JHT pada 2020 mencapai Rp22,96 triliun atau naik 8,2% dari tahun sebelumnya yakni, Rp21,21 triliun.
Berdasarkan laporan pengelolaan program 2022, kenaikan tersebut seiring dengan peningkatan dana investasi dari Rp312,56 triliun menjadi Rp340,75 triliun. Secara porsi, dana investasi JHT mencapai 70% dari total keseluruhan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Puan Maharani Minta Polemik Aturan JHT Diselesaikan secara Musyawarah
Moeldoko meminta masyarakat agar tak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT. Saat ini kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat. Saat ini jumlah nominal aset neto tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya. Hasil investasi dana JHT pada 2020 mencapai Rp22,96 triliun atau naik 8,2% dari tahun sebelumnya yakni, Rp21,21 triliun.
Berdasarkan laporan pengelolaan program 2022, kenaikan tersebut seiring dengan peningkatan dana investasi dari Rp312,56 triliun menjadi Rp340,75 triliun. Secara porsi, dana investasi JHT mencapai 70% dari total keseluruhan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.
(cip)
Lihat Juga :