Soal Polemik JHT, Istana: Permenaker Muncul untuk Menghindari Tumpang Tindih
Jum'at, 18 Februari 2022 - 17:54 WIB
Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko terbitnya Permenaker JHT untuk menghindari tumpang tindih. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Waktu pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi polemik di masyarakat. Sebagian masyarakat mengharapkan fleksibilitas pencairannya, namun ada juga yang melihat alasan pentingnya JHT cair diusia pekerja saat tidak lagi produktif.
Menanggapi itu, Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko menyayangkan terjadinya polemik itu, sebab pemerintah juga telah menyiapkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Moeldoko mengajak masyarakat melihat semangat dari Permenaker No 2/2022 ini, yang ingin mengembalikan fungsi utama program JHT.
“Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP,” ujar Moeldoko dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Hotman Paris Kritik Kebijakan JHT: Tidak Pertimbangkan Asas Keadilan
Menanggapi itu, Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko menyayangkan terjadinya polemik itu, sebab pemerintah juga telah menyiapkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Moeldoko mengajak masyarakat melihat semangat dari Permenaker No 2/2022 ini, yang ingin mengembalikan fungsi utama program JHT.
“Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP,” ujar Moeldoko dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Hotman Paris Kritik Kebijakan JHT: Tidak Pertimbangkan Asas Keadilan
Lihat Juga :