Puan Maharani Minta Polemik Aturan JHT Diselesaikan secara Musyawarah

Jum'at, 18 Februari 2022 - 14:19 WIB
loading...
Puan Maharani Minta Polemik Aturan JHT Diselesaikan secara Musyawarah
Ketua DPR Puan Maharani meminta polemik aturan Jaminan Hari Tua (JHT) diselesaikan secara musyawarah. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani meminta polemik aturan Jaminan Hari Tua (JHT) diselesaikan secara musyawarah. Musyawarah penting dilakukan agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam persoalan ini.

"Kalau kemudian itu semua bisa diselesaikan dengan musyawarah antara pemerintah dengan pihak-pihak yang terkait, itu akan sangat-sangat jadi satu hal yang lebih baik," kata Puan usai hadiri rapat paripurna penutupan masa sidang di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/2/2022).

Ketua DPP PDI-Perjuangan itu meminta jangan sampai ada pihak yang dirugikan terkait aturan yang tertuang lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca juga: Polemik Pencairan Jaminan Hari Tua, Stafsus Menaker: JHT Ibarat Kebun Jati, Panennya Lama

"Ya ini kan tentu saja jadi satu hal yang harus kita pikir dan pertimbangkan matang-matang. Sehingga jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan," ujarnya.

Seperti diketahui, ribuan orang tercatat menolak aturan terkait pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. Hal ini terlihat dari orang yang menandatangi petisi di change.org berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun" terus bertambah jumlahnya.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1932 seconds (0.1#10.140)