Kasus Aplikasi Binomo Indra Kenz Naik ke Tahap Penyidikan

Jum'at, 18 Februari 2022 - 17:10 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Bareskrim menaikkan status kasus aplikasi Binomo ke penyidikan. Foto/SIINDOnews
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri resmi menaikkan status kasus dugaan penipuan apliaksi Binomo dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus ini menyeret crazy rich asal Medan Indra Kesuma atau Indra Kenz.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, peningkatan tahapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (18/2/2022) siang. "Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.



Indra Kenz diduga melanggar pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penyebaran berita bohong. Pasal yang dialamatkan kepada Indra sesuai dengan pelaporan yang dibuat oleh 8 pelapor yang merasa dirugikan ratusan juta oleh aplikasi dan para afiliatornya.

Baca juga: Jalani Karantina Sepulang dari Turki, Indra Kenz Mangkir dari Panggilan Bareskrim
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!