Kasus Aplikasi Binomo Indra Kenz Naik ke Tahap Penyidikan

Jum'at, 18 Februari 2022 - 17:10 WIB
"Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP," jelasnya.

Baca juga: Usai Dipanggil Satgas, Crazy Rich Medan Indra Kenz Minta Maaf dan Akui Binomo Ilegal

Dikatakan Ramadhan, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 15 saksi. Para saksi terdiri dari 9 saksi korban, 3 saksi, serta 3 saksi ahli. "Pengembangan kasus Binomo. Kami sampaikan telah dimintai keterangan terhadap 9 saksi korban, 3 saksi, dan 3 ahli terhadap saudara IK (Indra Kenz)," tuturnya.

Diketahui, sebanyak delapan orang melaporkan aplikasi Binomo beserta affiliatornya ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Mereka merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah oleh aplikasi Binomo dan para affiliatornya. Laporan kasus itu masuk dengan teregister nomor polisi STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

Terkait hal itu, crazy rich asal Medan itu akhirnya minta maaf atas kasus investasi binomo yang menyeret namanya. Dia juga mengakui aplikasi tersebut ilegal.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!