LPSK Berikan Kompensasi Rp6,1 Miliar untuk 43 Korban Terorisme Poso, Bom Bali I, dan II
Jum'at, 18 Februari 2022 - 15:31 WIB
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias berharap kompensasi yang dibayarkan dapat digunakan untuk memulihkan kehidupan sosial ekonomi para korban. LPSK akan berupaya membangun sinergi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Bali agar korban yang mendapatkan kompensasi dapat diberikan pendampingan melalui kegiatan-kegiatan pembekalan dan pelatihan kewirausahaan.
“Kompensasi diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif. LPSK siap bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membangun program (pembekalan dan pelatihan kewirausahaan) tersebut,” imbuh Susi.
Pada acara tersebut, lanjut Susi, disajikan beberapa hasil usaha para penyintas terorisme yang sebelumnya telah mendapatkan sejumlah pelatihan dan keterampilan, kerja bersama LPSK, Yayasan Inspirasi Indonesia Membangun (YIIM) dengan dukungan UNODC Indonesia.
“Tadi, Ketua LPSK menyerahkan beberapa produk hasil kerja Penyintas Terorisme. Mudah-mudahan pemerintah daerah dapat berkontribusi memberdayakan para penyintas sehingga mereka bisa kembali meningkatkan kehidupan perekonomian keluarganya,” pungkas Susi.
“Kompensasi diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif. LPSK siap bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membangun program (pembekalan dan pelatihan kewirausahaan) tersebut,” imbuh Susi.
Pada acara tersebut, lanjut Susi, disajikan beberapa hasil usaha para penyintas terorisme yang sebelumnya telah mendapatkan sejumlah pelatihan dan keterampilan, kerja bersama LPSK, Yayasan Inspirasi Indonesia Membangun (YIIM) dengan dukungan UNODC Indonesia.
“Tadi, Ketua LPSK menyerahkan beberapa produk hasil kerja Penyintas Terorisme. Mudah-mudahan pemerintah daerah dapat berkontribusi memberdayakan para penyintas sehingga mereka bisa kembali meningkatkan kehidupan perekonomian keluarganya,” pungkas Susi.
(cip)
Lihat Juga :