Menag Usulkan Biaya Haji 2022 Naik Jadi Rp45 Juta, Ini Rinciannya

Kamis, 17 Februari 2022 - 22:10 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji 1443H/2022M sebesar Rp45 juta. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji 1443H/2022M sebesar Rp45.053.363. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu, 16 Februari 2022.

"Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1443H/2022M, haji reguler Rp45.053.363 per jamaah," ujar Yaqut dalam siaran YouTube Komisi VIII DPR RI, dikutip SINDOnews, Kamis (17/2/2022).

Yaqut menyampaikan biaya usulan terdiri atas biaya penerbangan, biaya hidup, kemudian sebagian biaya untuk beribadah di Mekkah dan Madinah. Lalu, untuk pembiayaan seperti visa dan biaya PCR di Arab Saudi. Yaqut juga mengusulkan adanya biaya tidak langsung (indirect cost) sebesar Rp8.949.750.278.321. Biaya ini diambil dari keuntungan pengelolaan dana setoran awal jamaah.





Selain itu, Menag menyampaikan 10 poin terkait penyelenggaran ibadah haji pada 2022 mendatang. Pertama, kepastian penyelenggaraan ibadah haji. "Sampai dengan saat ini, kepastian tentang ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada 1443 H/2022 M, belum dapat diperoleh, sebagaimana yang telah kami sampaikan pada Rapat Kerja sebelumnya," ujarnya.

Kedua, tentang MoU persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Dalam rangka memperoleh kuota haji, kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi. Namun sampai saat ini kami belum mendapat undangan dari pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M.



Ketiga, pengisian kuota haji dan jamaah yang diberangkatkan. Menurut Gus Yaqut, pengisian kuota berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2019. "Adapun jamaah haji yang akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M adalah jamaah haji yang berhak berangkat pada tahun 1441 H/2020 M," jelas Menag.

Keempat soal skenario penyelenggaraan ibadah haji. Menag memaparkan, mengingat sampai saat ini wabah Covid-19 belum berakhir, yang ditandai dengan munculnya varian baru Omicron, maka pemerintah melakukan mitigasi penyelenggaraan ibadah haji dengan tiga opsi. Ketiganya adalah kuota penuh, kuota terbatas, dan atau tidak memberangkatkan jamaah haji.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More