KPK Optimistis Menang Praperadilan Kasus Helikopter AW-101

Rabu, 16 Februari 2022 - 18:15 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak gentar digugat praperadilan oleh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101, Jhon Irfan Kenway. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tak gentar digugat praperadilan oleh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101, Jhon Irfan Kenway. KPK menyatakan siap dan optimistis menang lawan gugatan praperadilan tersebut.



Sekadar informasi, KPK digugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101. Adapun, pihak penggugat KPK yakni atas nama, Jhon Irfan Kenway.



Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Jhon mempermasalahkan sah atau tidaknya penetepan tersangka KPK terhadap dirinya. Jhon juga tercatat menggugat agar KPK mencabut surat pemblokiran aset yang sudah dilakukan terhadap dirinya.

Salah satunya, aset milik ibu kandung Jhon Irfan Kenway. Tak hanya itu, dalam gugatannya Jhon juga meminta hakim untuk membatalkan pemblokiran uang negara sebesar Rp139,43 miliar. Uang itu ada di rekening PT Diratama Jaya Mandiri. Jhon Irfan Kenway dikabarkan merupakan bos PT Diratama Jaya Mandiri.

Ali mengakui, pihaknya telah menerima informasi gugatan praperadilan tersebut. Gugatan tersebut telah didaftarkan oleh Jhon Irfan Kenway ke PN Jaksel dengan nomor gugatan Perkara no 10/pid pra/2022/PN JKT Sel. KPK siap menghadapinya.

"Informasi yang kami terima, benar pihak terkait perkara ini mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Jakarta Selatan," ucap Ali.

Rencananya, sidang perdana gugatan praperadilan dengan penggugat Jhon Irfan Kenway tersebut bakal digelar pada 21 Februari 2022. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Nazar Effriandi SH.

Kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 yang ditangani di KPK memang sudah lama mangkrak. Belum ada tindak lanjut dari KPK terkait penyidikan kasus ini. Padahal, masih ada satu tersangka dari pihak swasta yang diproses KPK.

Satu tersangka dari pihak swasta tersebut yakni, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh. PT Diratama Jaya Mandiri adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Peralatan militer nonsenjata yang juga memegang lisensi dari Amerika Serikat untuk terlibat dalam bisnis di bawah Peraturan Kontrol Ekspor peralatan militer dari AS dan Lisensi.

Sementara itu, Puspom TNI telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI yakni, Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan; Marsekal Pertama TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More