KPK Sita Rp57 Miliar Aset Eks Pejabat Pajak yang Diduga Hasil Cuci Uang

Rabu, 16 Februari 2022 - 10:30 WIB
KPK bakal memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji dan rekan-rekannya dengan melakukan penyitaan, denda, hingga uang pengganti. "KPK mengupayakan asset recovery tersebut diantaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda, maupun perampasan aset melalui penerapan TPPU," ucapnya.

KPK telah Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya, di mana Angin Prayitno Aji dinyatakan bersalah menerima suap perhitungan nilai pajak sejumlah wajib pajak.

Dia dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Angin juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Angin dan Dadan dinyatakan bersalah telah menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar dari para wajib pajak. Jika dikalkulasikan, total suap yang diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar.

Adapun, uang suap sebesar Rp57 miliar tersebut dinyatakan berkaitan dengan pengurusan pajak tiga perusahaan besar. Ketiga perusahaan besar itu yakni, PT Jhonlin Baratama (JB); PT Bank PAN Indonesia (PANIN); serta PT Gunung Madu Plantations (GMP).
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!