KPK Sita Rp57 Miliar Aset Eks Pejabat Pajak yang Diduga Hasil Cuci Uang

Rabu, 16 Februari 2022 - 10:30 WIB
KPK menyita aset mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji senilai Rp57 miliar. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp57 miliar milik mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Angin Prayitno Aji (APA). Aset itu disita karena diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Angin.

"Sebagaimana dalam penyidikan perkara TPPU dengan tersangka APA, tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara, di antaranya berupa bidang tanah dan bangunan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (16/2/2022).





Ali tak menjelaskan secara detail lokasi aset yang disita terkait pencucian uang Angin Prayitno Aji tersebut. Kendati demikian, belakangan terungkap bahwa Angin memiliki puluhan bidang tanah yang tersebar di daerah Bogor, Bandung, Tangerang Selatan, hingga Yogyakarta dengan menggunakan nama orang lain. "Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp57 miliar," imbuhnya.

KPK bakal memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji dan rekan-rekannya dengan melakukan penyitaan, denda, hingga uang pengganti. "KPK mengupayakan asset recovery tersebut diantaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda, maupun perampasan aset melalui penerapan TPPU," ucapnya.

KPK telah Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya, di mana Angin Prayitno Aji dinyatakan bersalah menerima suap perhitungan nilai pajak sejumlah wajib pajak.

Dia dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Angin juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Angin dan Dadan dinyatakan bersalah telah menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar dari para wajib pajak. Jika dikalkulasikan, total suap yang diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar.

Adapun, uang suap sebesar Rp57 miliar tersebut dinyatakan berkaitan dengan pengurusan pajak tiga perusahaan besar. Ketiga perusahaan besar itu yakni, PT Jhonlin Baratama (JB); PT Bank PAN Indonesia (PANIN); serta PT Gunung Madu Plantations (GMP).
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More