Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Menjadi Tersangka Pencucian Uang

Selasa, 15 Februari 2022 - 10:35 WIB
loading...
Mantan Pejabat Pajak...
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji ditetapkan KPK sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan ada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka . Kali ini lewat jerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (15/2/2022).



KPK menjerat Angin Prayitno Aji sebagai tersangka pencucian uang setelah mengembangkan perkara sebelumnya. Di mana sebelumnya, Angin Prayitno Aji telah terbukti menerima suap terkait rekayasa perhitungan nilai pajak para wajib pajak. Uang hasil suapnya itu kemudian diduga sengaja disembunyikan atau disamarkan

"Tim penyidik menduga kuat adanya kesengajaan tersangka APA dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi," kata Ali.

Saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait dugaan pencucian uang Angin Prayitno Aji tersebut. Penyidik bakal kembali memanggil para saksi untuk melengkapi bukti pencucian uang Angin Prayitno.

"Dalam rangka melengkapi bukti yang telah KPK miliki, saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Perkembangan akan diinformasikan," pungkasnya.



Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Angin Prayitno Aji serta rekannya, Dadan Ramdani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap. Keduanya terbukti menerima suap dari para wajib pajak hasil rekayasa nilai pajak.

Atas perbuatannya, Angin Prayitno Aji dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Angin juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Angin dan Dadan dinyatakan bersalah telah menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar dari para wajib pajak.

Jika dikalkulasikan, total suap yang diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar. Adapun, uang suap Rp57 miliar tersebut dinyatakan berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB); PT Bank PAN Indonesia (PANIN); serta PT Gunung Madu Plantations (GMP).
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK Geledah Kantor Dinas...
KPK Geledah Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
Rasamala Aritonang Irit...
Rasamala Aritonang Irit Bicara usai Diperiksa KPK sebagai Saksi SYL
KPK Janji Secepatnya...
KPK Janji Secepatnya Panggil Ridwan Kamil
Kasus TPPU Syahrul Yasin...
Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa Rasamala Aritonang
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Anggota DPR Satori terkait Kasus Dana CSR BI
Eks Penyidik KPK Anggap...
Eks Penyidik KPK Anggap Febri Diansyah Tak Bisa Dampingi Hasto, Guntur Romli: Ada Upaya Kotor
Eks Penyidik KPK Anggap...
Eks Penyidik KPK Anggap Febri Diansyah Tak Bisa Dampingi Hasto di Persidangan
KPK Duga Motor Mewah...
KPK Duga Motor Mewah yang Disita dari Kediaman Ridwan Kamil Bersumber dari Korupsi Bank BJB
Motor Mewah Ridwan Kamil...
Motor Mewah Ridwan Kamil Disita KPK, Golkar Hargai Proses Hukum
Rekomendasi
Gubernur Khofifah Kawal...
Gubernur Khofifah Kawal Kualitas Pendidikan Jatim, Pastikan SPMB Berintegritas
Sweet Banget, Luna Maya...
Sweet Banget, Luna Maya Beri Pesan Khusus untuk Maxime Bouttier yang Berulang Tahun
RS Persada Dukung Aparat...
RS Persada Dukung Aparat Selidiki Kasus Dokter yang Lecehkan Pasien
Berita Terkini
Kamis Lusa, Gereja Katedral...
Kamis Lusa, Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus
21 menit yang lalu
Jokowi: Sudah Saya Sampaikan...
Jokowi: Sudah Saya Sampaikan Bolak-balik, Tidak Ada Matahari Kembar
38 menit yang lalu
Jokowi Jamu Tony Blair...
Jokowi Jamu Tony Blair di Restoran Menteng, Bahas Apa?
55 menit yang lalu
Terima Kunjungan Serdik...
Terima Kunjungan Serdik Sespimmen Polri di Solo, Jokowi: Mereka Tanya Leadership dan Urusan ke Depan
1 jam yang lalu
Gelar Konsolidasi Hadapi...
Gelar Konsolidasi Hadapi Pemilu 2029, Partai Perindo Matangkan Strategi Politik
1 jam yang lalu
Dewan Pers Tak Ingin...
Dewan Pers Tak Ingin Cawe-cawe soal Direktur JakTV Dijerat Kejagung
1 jam yang lalu
Infografis
Elon Musk Sebut Zelensky...
Elon Musk Sebut Zelensky Juara Perampokan Uang AS Sepanjang Masa
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved