4 Mantan Komisaris Garuda Indonesia Diperiksa Kejaksaan Agung
Selasa, 15 Februari 2022 - 19:17 WIB
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa 4 mantan komisaris PT Garuda Indonesia sebagai saksi terkait perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat ATR 72-600 yang diduga mengakibatkan kerugian negara. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa empat mantan komisaris PT Garuda Indonesia . Mereka diperiksa sebagai saksi terkait perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat ATR 72-600 yang diduga mengakibatkan kerugian negara.
"Jampidsus melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (15/2/2022).
Empat orang komisaris yang diperiksa tersebut adalah SLG, Komisaris Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tahun 2019; A, Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tahun 2012. "DO selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tahun 2014. MI selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2014," kata Leonard.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna menjelaskan fakta hukum untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT Garuda Indonesia. "Mereka diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," jelas Leonard.
Untuk diketahui, status penanganan perkara dugaan korupsi pada pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) ditingkatkan menjadi penyidikan. Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga kasus dinaikan statusnya. "Hari ini kami naikkan menjadi penyidikan umum dan tahap pertama kami ada dalami pesawat ATR 72 600," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Jampidsus Febrie Ardiansyah juga mengungkap indikasi kerugian negara dari pengadaan sewa pesawat di Garuda mencapai Rp3,6 triliun. Selain ATR, pihaknya juga akan menyidik dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jenis Bombardier.
"Jampidsus melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (15/2/2022).
Empat orang komisaris yang diperiksa tersebut adalah SLG, Komisaris Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tahun 2019; A, Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tahun 2012. "DO selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tahun 2014. MI selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2014," kata Leonard.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna menjelaskan fakta hukum untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT Garuda Indonesia. "Mereka diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," jelas Leonard.
Untuk diketahui, status penanganan perkara dugaan korupsi pada pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) ditingkatkan menjadi penyidikan. Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga kasus dinaikan statusnya. "Hari ini kami naikkan menjadi penyidikan umum dan tahap pertama kami ada dalami pesawat ATR 72 600," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Jampidsus Febrie Ardiansyah juga mengungkap indikasi kerugian negara dari pengadaan sewa pesawat di Garuda mencapai Rp3,6 triliun. Selain ATR, pihaknya juga akan menyidik dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jenis Bombardier.
Lihat Juga :