Tok! Lewat Rapat Paripurna, DPR Sahkan 7 RUU Provinsi
Selasa, 15 Februari 2022 - 14:58 WIB
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menyampaikan laporan pembahasan di Komisi II DPR. Dia menjelaskan, Komisi II DPR memandang perlu untuk menata kembali dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia yang masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950.
Dan lagi, UU tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 23/2014 tentang Otonomi Daerah (UU Otda). "UU tersebut secara konseptual sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang tentang Otonomi Daerah saat ini," terangnya di kesempatan yang sama.
Junimart menguraikan, pada tanggal 9 Februari 2022, dilakukan pengambilan keputusan pada rapat kerja tingkat satu antara Komisi II DPR, Komite I DPR, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan semuanya menyetujui secara bulat.
"Secara bulat dan sepakat menyetujui untuk meneruskan pembahasannya pada pembicaraan tingkat dua untuk mengambil keputusan," ujar politikus PDIP ini.
Dan lagi, UU tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 23/2014 tentang Otonomi Daerah (UU Otda). "UU tersebut secara konseptual sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang tentang Otonomi Daerah saat ini," terangnya di kesempatan yang sama.
Junimart menguraikan, pada tanggal 9 Februari 2022, dilakukan pengambilan keputusan pada rapat kerja tingkat satu antara Komisi II DPR, Komite I DPR, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan semuanya menyetujui secara bulat.
"Secara bulat dan sepakat menyetujui untuk meneruskan pembahasannya pada pembicaraan tingkat dua untuk mengambil keputusan," ujar politikus PDIP ini.
(maf)
Lihat Juga :