Tok! Lewat Rapat Paripurna, DPR Sahkan 7 RUU Provinsi

Selasa, 15 Februari 2022 - 14:58 WIB
Wakil Ketua DPR, Lodewijk Freidrich Paulus. Foto/Ist
JAKARTA - DPR menyetujui pengesahan 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi menjadi UU. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Harmonisasi 6 RUU Provinsi di DPR, Bahas Suku Asli hingga Nama-nama Pulau



Wakil Ketua DPR, Lodewijk Freidrich Paulus, selaku pimpinan sidang, menanyakan kepada seluruh anggota DPR dan fraksi yang hadir, apakah 7 RUU tentang provinsi dapat disetujui dan disahkan menjadi UU.

Baca juga: RUU Keolahragaan Disahkan, Suporter Tak Hanya Sekadar Tim Hore

"Apakah tujuh RUU ini disetujui untuk dijadikan undang-undang?" tanya Lodewijk yang langsung disetujui seluruh anggota dewan yang hadir fisik maupun virtual.

Adapun 7 RUU tentang provinsi yang disetujui yakni, RUU Provinsi Kalimantan Selatan, RUU Provinsi Kalimantan Barat, RUU Kalimantan Timur, RUU Provinsi Sulawesi Selatan, RUU Provinsi Sulawesi Tenggara, RUU Provinsi Sulawesi Utara, dan RUU Provinsi Sulawesi Tengah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!