Tok! Lewat Rapat Paripurna, DPR Sahkan 7 RUU Provinsi

Selasa, 15 Februari 2022 - 14:58 WIB
loading...
Tok! Lewat Rapat Paripurna,...
Wakil Ketua DPR, Lodewijk Freidrich Paulus. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - DPR menyetujui pengesahan 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi menjadi UU. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Harmonisasi 6 RUU Provinsi di DPR, Bahas Suku Asli hingga Nama-nama Pulau

Wakil Ketua DPR, Lodewijk Freidrich Paulus, selaku pimpinan sidang, menanyakan kepada seluruh anggota DPR dan fraksi yang hadir, apakah 7 RUU tentang provinsi dapat disetujui dan disahkan menjadi UU.

Baca juga: RUU Keolahragaan Disahkan, Suporter Tak Hanya Sekadar Tim Hore

"Apakah tujuh RUU ini disetujui untuk dijadikan undang-undang?" tanya Lodewijk yang langsung disetujui seluruh anggota dewan yang hadir fisik maupun virtual.



Adapun 7 RUU tentang provinsi yang disetujui yakni, RUU Provinsi Kalimantan Selatan, RUU Provinsi Kalimantan Barat, RUU Kalimantan Timur, RUU Provinsi Sulawesi Selatan, RUU Provinsi Sulawesi Tenggara, RUU Provinsi Sulawesi Utara, dan RUU Provinsi Sulawesi Tengah.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menyampaikan laporan pembahasan di Komisi II DPR. Dia menjelaskan, Komisi II DPR memandang perlu untuk menata kembali dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia yang masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950.

Dan lagi, UU tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 23/2014 tentang Otonomi Daerah (UU Otda). "UU tersebut secara konseptual sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang tentang Otonomi Daerah saat ini," terangnya di kesempatan yang sama.

Junimart menguraikan, pada tanggal 9 Februari 2022, dilakukan pengambilan keputusan pada rapat kerja tingkat satu antara Komisi II DPR, Komite I DPR, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan semuanya menyetujui secara bulat.

"Secara bulat dan sepakat menyetujui untuk meneruskan pembahasannya pada pembicaraan tingkat dua untuk mengambil keputusan," ujar politikus PDIP ini.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Rekomendasi
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Tak Ingin Bernasib seperti...
Tak Ingin Bernasib seperti Ukraina, Polandia Operasikan Jet Tempur Siluman
Jenazah Ayatollah Khamenei...
Jenazah Ayatollah Khamenei Akan Dimakamkan pada 9 Juli
Berita Terkini
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved