Dugaan Korupsi Perikanan Indonesia, Negara Rugi Rp177 Miliar dan USD279.891

Selasa, 15 Februari 2022 - 09:00 WIB
Dalam perkara ini, tim penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, salah satunya Syahril Japarin selaku Direktur Utama periode 2016-2017. Kemudian, Wenny Prihatini selaku mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan.

Dari luar Perindo, Rianto Utomo selaku Direktur Utama PT Global Prima Sentosa. Direktur PT Kemilau Bintang Timur, Lalam Sarlam. Direktur PT Prima Pangan Madani, Nabil M Basyuni. Terakhir, tersangka dengan inisial IG.

Tim penyidik telah melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada penuntut umum. Penuntut umum telah menyatakan berkas perkara para tersangka lengkap atau P21.

Kasus korupsi ini bermula saat Syahril Japarin memimpin Perum Perindo pada 2017, lalu menerbitkan surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN).

Dana yang diperoleh Rp200 miliar yang terdiri dari Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 - Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 - Seri B.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!