Dugaan Korupsi Perikanan Indonesia, Negara Rugi Rp177 Miliar dan USD279.891

Selasa, 15 Februari 2022 - 09:00 WIB
Kejagung mengungkapkan kerugian negara dalam dugaan korupsi Perum Perindo mencapai Rp177 miliar dan USD278.891. Foto/ist
JAKARTA - Kerugian negara dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia ( Perum Perindo ) periode 2016-2019 mencapai Rp176,8 miliar dan US$279.891. Hal itu setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara pada penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer mengatakan, BPK juga menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan milik negara itu yang membuat kerugian besar negara.



"Penyimpangan tersebut, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada Perum Perikanan Indonesia sebesar Rp176.810.167.066,00 dan USD279,891.50," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi, Kejagung Dalami Keterangan Eks Dirut Perum Perindo
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!