KPK Ajukan Kasasi terhadap Vonis Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara

Senin, 14 Februari 2022 - 19:10 WIB
"Tidak adanya sinkronisasi dalam putusan banding, di mana isi pertimbangan putusan banding menyatakan dapat dijatuhi pidana tambahan terkait pencabutan hak politik. Namun dalam amar putusan tidak dengan tegas menyebutkan adanya penjatuhan pencabutan hak politik," beber Ali.

"Demikian pula untuk amar pidana badan dan denda, juga belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," imbuhnya.

KPK berharap, majelis hakim pada Mahkamah Agung (MA) dapat mengabulkan seluruh permohonan kasasi tim jaksa. Sebab, putusan pengadilan banding terhadap Aa Umbara dinilai tidak sesuai.

Sekadar informasi, Pengadilan Tinggi menguatkan Putusan Aa Umbara di tingkat pertama atau pada Pengadilan Tipikor Bandung. Aa Umbara tetap divonis lima tahun penjara atas perkara korupsi pengadaan bansos untuk Bandung Barat.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!