KPK Ajukan Kasasi terhadap Vonis Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara
Senin, 14 Februari 2022 - 19:10 WIB
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memutuskan untuk menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini sebagai respons terhadap putusan banding mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna.
Baca Juga: KPKKPK telah menyerahkan memori kasasi tersebut pada Jumat, 11 Februari 2022.
"Tim jaksa melalui kepaniteraan pidana khusus pada Pengadilan Tipikor Bandung telah menyerahkan memori kasasi," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (14/2/2022).
Kata Ali, pihaknya bakal berupaya mempertahankan tuntutan yang diajukan tim jaksa terhadap Aa Umbara. Berdasarkan hasil diskusi dan pertimbangan yang matang, tim jaksa tidak terima dengan putusan lima tahun penjara terhadap Aa Umbara.
Ali menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan upaya hukum kasasi. Salah satunya, karena dalam isi amar pertimbangan putusan disebutkan adanya uraian memori banding. Padahal uraian tersebut, bukanlah isi memori banding dari tim jaksa KPK.
"Tidak adanya sinkronisasi dalam putusan banding, di mana isi pertimbangan putusan banding menyatakan dapat dijatuhi pidana tambahan terkait pencabutan hak politik. Namun dalam amar putusan tidak dengan tegas menyebutkan adanya penjatuhan pencabutan hak politik," beber Ali.
"Demikian pula untuk amar pidana badan dan denda, juga belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," imbuhnya.
KPK berharap, majelis hakim pada Mahkamah Agung (MA) dapat mengabulkan seluruh permohonan kasasi tim jaksa. Sebab, putusan pengadilan banding terhadap Aa Umbara dinilai tidak sesuai.
Sekadar informasi, Pengadilan Tinggi menguatkan Putusan Aa Umbara di tingkat pertama atau pada Pengadilan Tipikor Bandung. Aa Umbara tetap divonis lima tahun penjara atas perkara korupsi pengadaan bansos untuk Bandung Barat.
Baca Juga: KPKKPK telah menyerahkan memori kasasi tersebut pada Jumat, 11 Februari 2022.
"Tim jaksa melalui kepaniteraan pidana khusus pada Pengadilan Tipikor Bandung telah menyerahkan memori kasasi," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (14/2/2022).
Kata Ali, pihaknya bakal berupaya mempertahankan tuntutan yang diajukan tim jaksa terhadap Aa Umbara. Berdasarkan hasil diskusi dan pertimbangan yang matang, tim jaksa tidak terima dengan putusan lima tahun penjara terhadap Aa Umbara.
Ali menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan upaya hukum kasasi. Salah satunya, karena dalam isi amar pertimbangan putusan disebutkan adanya uraian memori banding. Padahal uraian tersebut, bukanlah isi memori banding dari tim jaksa KPK.
"Tidak adanya sinkronisasi dalam putusan banding, di mana isi pertimbangan putusan banding menyatakan dapat dijatuhi pidana tambahan terkait pencabutan hak politik. Namun dalam amar putusan tidak dengan tegas menyebutkan adanya penjatuhan pencabutan hak politik," beber Ali.
"Demikian pula untuk amar pidana badan dan denda, juga belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," imbuhnya.
KPK berharap, majelis hakim pada Mahkamah Agung (MA) dapat mengabulkan seluruh permohonan kasasi tim jaksa. Sebab, putusan pengadilan banding terhadap Aa Umbara dinilai tidak sesuai.
Sekadar informasi, Pengadilan Tinggi menguatkan Putusan Aa Umbara di tingkat pertama atau pada Pengadilan Tipikor Bandung. Aa Umbara tetap divonis lima tahun penjara atas perkara korupsi pengadaan bansos untuk Bandung Barat.
(maf)
tulis komentar anda