Pemerintah Diminta Buat Roadmap New Normal Bagi Pekerja Migran Indonesia
Sabtu, 13 Juni 2020 - 14:39 WIB
JAKARTA - Pemerintah diminta mempersiapkan roadmap new normal untuk pemulangan, penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) .
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) Tegap Hardjadmo mengatakan, di era pola kenormalan baru atau new normal, PMI baik yang kembali dari negara tujuan penempatan karena cuti atau telah menyelesaikan kontrak kerja, maupun yang berencana untuk berangkat berkerja ke negara tujuan penempatan harus dilakukan secara hati-hati karena sangat berisiko.
"Kami menyarankan kepada pemerintah baik Kemnaker, Kemlu, Kemensos, Kemdagri, Kementerian Hukum dan HAM serta BP2MI agar segera membentuk tim khusus lintas instansi dalam bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bagi Pekerja Migran Indonesia," ujar Tegap dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/6/2020). (Baca juga: Himsataki Minta BP2MI Lakukan Sinkronisasi soal UU Perlindungan PMI)
Menurutnya, persoalan PMI sifatnya sangat teknis. Pemerintah bisa menunjuk Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani untuk memimpin tim ini. Nantinya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bagi PMI bisa langsung berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan mempersiapkan roadmap new normal untuk pemulangan, penempatan dan perlindungan PMI.
Dikatakan Tegap, roadmap tersebut terdiri dari roadmap new normal terhadap pemulangan dan perlindungan PMI dari negara penempatan sampai ke daerah asal PMI yang saat ini sedang berjalan. Kedua, roadmap new normal penempatan dan perlindungan calon PMI ke negera tujuan penempatan bagi yang telah memiliki visa kerja. (Baca juga: Pemerintah Diminta Lebih Perhatikan Nasib Pekerja Migran Indonesia)
Berikutnya roadmap new normal penempatan dan perlindungan calon PMI ke negera tujuan penempatan yang sudah memiliki sertifikasi kompetensi dari LSP. Keempat, roadmap new normal penempatan dan perlindungan calon PMI Ke negera tujuan penempatan yang sudah memilki ID PMI. "Selanjutnya roadmap new normal penempatan dan perlindungan calon PMI ke negera tujuan penempatan pada saat P3MI telah memiliki JO yang sudah dan masuk di SIP SISKOTKLN," paparnya.
Keenam, roadmap new normal penempatan dan perlindungan calon PMI ke negera tujuan penempatan untuk menerbitkan JO baru dari negara-negara tujuan Penempatan. Menurut Tegap, seluruh roadmap tersebut perlu memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku baik ketentuan di wilayah Indonesia maupun negara tujuan penempatan. Selain itu, peserta pelatihan kerja juga perlu dibatasi maksimal 40% dari kapasitas, dan apabila dimungkinkan sebagian proses pelatihan kerja dapat dilakukan secara daring.
Proses OPP (Orientasi Pra Pemberangkatan) juga perlu dibatasi maksimal 40% dari kapasitas. Begitu pula proses Uji kompetensi dibatasi maksimal 40% dari kapasitas di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang memenuhi syarat protokol kesehatan. Pembatasan juga diperlukan dalam seleksi kandidat yang berminat untuk menjadi PMI, proses administrasi calon PMI di LTSA juga harus dibatasi dan diupayakan melalui sistem online agar tidak terjadi penumpukan. (Baca juga: Jokowi Minta Pengiriman Sembako untuk Pekerja Migran Dilanjutkan)
Nantinya secara bertahap juga perlu dilakukan evaluasi proses Road Map New Normal Penempatan dan Perlindungan Calon PMI Ke negera tujuan penempatan. "Apabila tidak ada kendala di lapangan maka pembatasan jumlah dapat dinaikkan menjadi 60% dari kapasitas atau dibuka secara total new normal penempatan dan perlindungan CPMI ke negera tujuan penempatan," katanya.
Apabila terdapat kendala dan permasalahan baru di lapangan dengan meningkatnya jumlah kasus penderita Covid-19 atau terbentuknya klaster baru maka akan ditutup proses new normal penempatan dan perlindungan CPMI ke negera tujuan penempatan. "HIMSATAKI juga siap untuk menjadi bagian Tim Khusus Lintas Instansi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pekerja Migran Indonesia," kata Tegap.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) Tegap Hardjadmo mengatakan, di era pola kenormalan baru atau new normal, PMI baik yang kembali dari negara tujuan penempatan karena cuti atau telah menyelesaikan kontrak kerja, maupun yang berencana untuk berangkat berkerja ke negara tujuan penempatan harus dilakukan secara hati-hati karena sangat berisiko.
"Kami menyarankan kepada pemerintah baik Kemnaker, Kemlu, Kemensos, Kemdagri, Kementerian Hukum dan HAM serta BP2MI agar segera membentuk tim khusus lintas instansi dalam bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bagi Pekerja Migran Indonesia," ujar Tegap dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/6/2020). (Baca juga: Himsataki Minta BP2MI Lakukan Sinkronisasi soal UU Perlindungan PMI)
Menurutnya, persoalan PMI sifatnya sangat teknis. Pemerintah bisa menunjuk Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani untuk memimpin tim ini. Nantinya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bagi PMI bisa langsung berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan mempersiapkan roadmap new normal untuk pemulangan, penempatan dan perlindungan PMI.
Dikatakan Tegap, roadmap tersebut terdiri dari roadmap new normal terhadap pemulangan dan perlindungan PMI dari negara penempatan sampai ke daerah asal PMI yang saat ini sedang berjalan. Kedua, roadmap new normal penempatan dan perlindungan calon PMI ke negera tujuan penempatan bagi yang telah memiliki visa kerja. (Baca juga: Pemerintah Diminta Lebih Perhatikan Nasib Pekerja Migran Indonesia)
Berikutnya roadmap new normal penempatan dan perlindungan calon PMI ke negera tujuan penempatan yang sudah memiliki sertifikasi kompetensi dari LSP. Keempat, roadmap new normal penempatan dan perlindungan calon PMI Ke negera tujuan penempatan yang sudah memilki ID PMI. "Selanjutnya roadmap new normal penempatan dan perlindungan calon PMI ke negera tujuan penempatan pada saat P3MI telah memiliki JO yang sudah dan masuk di SIP SISKOTKLN," paparnya.
Keenam, roadmap new normal penempatan dan perlindungan calon PMI ke negera tujuan penempatan untuk menerbitkan JO baru dari negara-negara tujuan Penempatan. Menurut Tegap, seluruh roadmap tersebut perlu memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku baik ketentuan di wilayah Indonesia maupun negara tujuan penempatan. Selain itu, peserta pelatihan kerja juga perlu dibatasi maksimal 40% dari kapasitas, dan apabila dimungkinkan sebagian proses pelatihan kerja dapat dilakukan secara daring.
Proses OPP (Orientasi Pra Pemberangkatan) juga perlu dibatasi maksimal 40% dari kapasitas. Begitu pula proses Uji kompetensi dibatasi maksimal 40% dari kapasitas di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang memenuhi syarat protokol kesehatan. Pembatasan juga diperlukan dalam seleksi kandidat yang berminat untuk menjadi PMI, proses administrasi calon PMI di LTSA juga harus dibatasi dan diupayakan melalui sistem online agar tidak terjadi penumpukan. (Baca juga: Jokowi Minta Pengiriman Sembako untuk Pekerja Migran Dilanjutkan)
Nantinya secara bertahap juga perlu dilakukan evaluasi proses Road Map New Normal Penempatan dan Perlindungan Calon PMI Ke negera tujuan penempatan. "Apabila tidak ada kendala di lapangan maka pembatasan jumlah dapat dinaikkan menjadi 60% dari kapasitas atau dibuka secara total new normal penempatan dan perlindungan CPMI ke negera tujuan penempatan," katanya.
Apabila terdapat kendala dan permasalahan baru di lapangan dengan meningkatnya jumlah kasus penderita Covid-19 atau terbentuknya klaster baru maka akan ditutup proses new normal penempatan dan perlindungan CPMI ke negera tujuan penempatan. "HIMSATAKI juga siap untuk menjadi bagian Tim Khusus Lintas Instansi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pekerja Migran Indonesia," kata Tegap.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda