Fit and Proper Test, Calon Anggota KPU Diingatkan untuk Bekerja Sama dengan Parpol
Senin, 14 Februari 2022 - 13:17 WIB
Baca juga: DPR Ungkap Sejumlah Indikator Memilih Calon Anggota KPU-Bawaslu
"Saya menjadi anggota pembentuk UU Nomor 7 (UU Pemilu), sejumlah kontribusi saya berikan waktu itu di Pansus mulai dari penambahan kursi, 15 kursi, menjadi 575," ujar August.
Setelah mendengar jawaban August, Komarudin mengaku ingin mengingatkan kepada calon anggota KPU yang berasal dari NGO. Supaya ketika menjadi bagian dari KPU, kebiasaan menjadi pemantau tidak dibawa masuk dalam KPU. Jika terpilih menjadi anggota KPU, maka harus bekerja sama baik dengan partai politik.
"Kebiasaan di luar jangan dibawa masuk. Partai politik itu adalah mitra yang istilah kami di Komisi II yang punya pesta jadi kita harus bekerja sama baik. Jangan sampai besok jadi masalah," ujar Komarudin.
"Saya menjadi anggota pembentuk UU Nomor 7 (UU Pemilu), sejumlah kontribusi saya berikan waktu itu di Pansus mulai dari penambahan kursi, 15 kursi, menjadi 575," ujar August.
Setelah mendengar jawaban August, Komarudin mengaku ingin mengingatkan kepada calon anggota KPU yang berasal dari NGO. Supaya ketika menjadi bagian dari KPU, kebiasaan menjadi pemantau tidak dibawa masuk dalam KPU. Jika terpilih menjadi anggota KPU, maka harus bekerja sama baik dengan partai politik.
"Kebiasaan di luar jangan dibawa masuk. Partai politik itu adalah mitra yang istilah kami di Komisi II yang punya pesta jadi kita harus bekerja sama baik. Jangan sampai besok jadi masalah," ujar Komarudin.
(abd)
Lihat Juga :