Stop Main Hakim Sendiri!
Senin, 14 Februari 2022 - 08:39 WIB
Namun, dia menilai sikap main hakim sendiri masyarakat juga bisa dipicu faktor lain, termasuk melemahnya kohesi sosial. Kohesi itu dapat terkikis jika individualisme di kalangan masyarakat urban semakin tumbuh. Itulah yang kemudian merusak sendi-sendi kehidupan sosial.
“Maka ketika kohesi sosial ini meluruh, bahkan kemudian menghilang dan digantikan individualisme, yang terjadi adalah hukum rimba. Siapa yang kuat, dia yang akan berkuasa," ujanya.
Merespons fenomena main hakim sendiri oleh warga, pengajar Kajian Ketahanan Nasional Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI) Arthur Josias Simon Runturambi mengatakan, tindakan itu termasuk mekanisme pengendalian sosial yang dilakukan oleh warga.
Menurutnya, ada dua pengendalian sosial di masyarakat, yakni cara persuasif dan kekerasan berupa main hakim sendiri. Tidak sedikit menurut dia yang melakukan pengendalian sosial dengan cara salah yakni berupa main hakim sendiri.
Adapun kata "maling" yang diteriakkan seseorang akan mendapatkan respons cepat karena itu merupakan ajakan untuk menangkap pelaku kejahatan. "Ini nilai pengendalian sosial yang sudah berlaku umum di masyarakat baik di wilayah urban perkotaam maupun di perdesaan. Dengan berteriak 'maling' maka akan ada perhatian," ujar Staf Pengajar Departemen Kriminologi UI ini.
Hanya, kata dia, perhatian itu seharusnya dilakukan dengan benar, masyarakat harus diberi penyadaran, literasi, agar tidak main hakim sendiri. Masyarakat harus bisa memfilter, memverifikasi agar dalam bertindak tidak melanggar.
Mengapa masyarakat gampang terpancing lalu menghakimi? Menurut Simon, warga mudah terprovokasi dan bertindak main hakim sendiri dipicu oleh perasaan resah. Penyebab masyarakat resah juga multifaktor dan saling terkait. Antara lain karena wilayahnya rawan aksi kejahatan, kasus-kasus kejahatan tidak kunjung terselesaikan, putus asa dengan penegakan hukum yang dianggap kurang maksimal, atau mental tertekan akibat berlakunya pembatasan di masa pandemi yang memaksa orang harus banyak tinggal di rumah.
Demi menghindari kejadian main hakim sendiri, model pengendalian sosial di masyarakat perlu mendapatkan perhatian. Pertama, aparat kepolisian harus melakukan penegakan hukum yang tegas dan adil jika terjadi kasua kejahatan. Ini sangat penting karena model penyelesaian berbasis kekerasan (main hakim sendiri) diperkirakan akan semakin liar.
Kedua, perlu pelibatan tokoh masyarakat di tiap RT/RW untuk memberikan pemahaman kepada warga agar dqlam bertindak harus sesuai hukum. Ketiga, pemerintah setempat perlu mengaktifkan siskamling, menggelar pertemuan dalam sayu area agar masyarakat di lingkungan bisa lebih saling mengenal. Pandemi Covid-19 membuat kohesivitas sosial turun sehingga warga bisa saja ada yang tidak saling kenal satu sama lain.
Human Animal
Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Koentjoro memandang, aksi main hakim sendiri ditengarai akibat kegeraman masyarakat terhadap tindak kejahatan yang marak terjadi. Saking geramnya, amarah mudah tersulut sehingga amuk massa tak terhindarkan.
Menurutnya, manusia punya naluri dan tindakan refleks untuk tolong-menolong. Misalnya, ketika di pasar ada yang berteriak maling, pasti orang akan berusaha ikut menangkap pelaku. Namun, pada kasus pengeroyokan lansia di Jakarta Timur itu, naluri tolong menolong disalahgunakan.
"Kata ‘maling’ itu memancing orang untuk berusaha menangkap. Ada yang memprovokasi sehingga menarik perhatian banyak orang. Semakin banyak orang, identitas kita semakin kabur dan akibatnya semakin nekat. Dalam kondisi geram kemudian akhirnya orang berubah menjadi sadis,” jelasnya.
“Maka ketika kohesi sosial ini meluruh, bahkan kemudian menghilang dan digantikan individualisme, yang terjadi adalah hukum rimba. Siapa yang kuat, dia yang akan berkuasa," ujanya.
Merespons fenomena main hakim sendiri oleh warga, pengajar Kajian Ketahanan Nasional Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI) Arthur Josias Simon Runturambi mengatakan, tindakan itu termasuk mekanisme pengendalian sosial yang dilakukan oleh warga.
Menurutnya, ada dua pengendalian sosial di masyarakat, yakni cara persuasif dan kekerasan berupa main hakim sendiri. Tidak sedikit menurut dia yang melakukan pengendalian sosial dengan cara salah yakni berupa main hakim sendiri.
Adapun kata "maling" yang diteriakkan seseorang akan mendapatkan respons cepat karena itu merupakan ajakan untuk menangkap pelaku kejahatan. "Ini nilai pengendalian sosial yang sudah berlaku umum di masyarakat baik di wilayah urban perkotaam maupun di perdesaan. Dengan berteriak 'maling' maka akan ada perhatian," ujar Staf Pengajar Departemen Kriminologi UI ini.
Hanya, kata dia, perhatian itu seharusnya dilakukan dengan benar, masyarakat harus diberi penyadaran, literasi, agar tidak main hakim sendiri. Masyarakat harus bisa memfilter, memverifikasi agar dalam bertindak tidak melanggar.
Mengapa masyarakat gampang terpancing lalu menghakimi? Menurut Simon, warga mudah terprovokasi dan bertindak main hakim sendiri dipicu oleh perasaan resah. Penyebab masyarakat resah juga multifaktor dan saling terkait. Antara lain karena wilayahnya rawan aksi kejahatan, kasus-kasus kejahatan tidak kunjung terselesaikan, putus asa dengan penegakan hukum yang dianggap kurang maksimal, atau mental tertekan akibat berlakunya pembatasan di masa pandemi yang memaksa orang harus banyak tinggal di rumah.
Demi menghindari kejadian main hakim sendiri, model pengendalian sosial di masyarakat perlu mendapatkan perhatian. Pertama, aparat kepolisian harus melakukan penegakan hukum yang tegas dan adil jika terjadi kasua kejahatan. Ini sangat penting karena model penyelesaian berbasis kekerasan (main hakim sendiri) diperkirakan akan semakin liar.
Kedua, perlu pelibatan tokoh masyarakat di tiap RT/RW untuk memberikan pemahaman kepada warga agar dqlam bertindak harus sesuai hukum. Ketiga, pemerintah setempat perlu mengaktifkan siskamling, menggelar pertemuan dalam sayu area agar masyarakat di lingkungan bisa lebih saling mengenal. Pandemi Covid-19 membuat kohesivitas sosial turun sehingga warga bisa saja ada yang tidak saling kenal satu sama lain.
Human Animal
Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Koentjoro memandang, aksi main hakim sendiri ditengarai akibat kegeraman masyarakat terhadap tindak kejahatan yang marak terjadi. Saking geramnya, amarah mudah tersulut sehingga amuk massa tak terhindarkan.
Menurutnya, manusia punya naluri dan tindakan refleks untuk tolong-menolong. Misalnya, ketika di pasar ada yang berteriak maling, pasti orang akan berusaha ikut menangkap pelaku. Namun, pada kasus pengeroyokan lansia di Jakarta Timur itu, naluri tolong menolong disalahgunakan.
"Kata ‘maling’ itu memancing orang untuk berusaha menangkap. Ada yang memprovokasi sehingga menarik perhatian banyak orang. Semakin banyak orang, identitas kita semakin kabur dan akibatnya semakin nekat. Dalam kondisi geram kemudian akhirnya orang berubah menjadi sadis,” jelasnya.
Lihat Juga :