Pencairan Uang JHT di Usia 56 Tahun, Tepatkah?

Senin, 14 Februari 2022 - 07:58 WIB
Jika menilik runtutan aturan terkait JHT, Permenaker No 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dilandasi oleh UU No 40/2004. Artinya, secara konstitusional hal itu tidak melanggar.

Maka, apabila ingin memprotes secara bijak, alangkah lebih elok aspirasi penolakan aturan JHT itu dilakukan melalui jalur konsitusi dalam melalui judicual review ke Mahkamah Konstitusi. Cara ini diyakini lebih elegan ketimbang misalnya harus melakukan unjukrasa yang belum tentu ditanggapi oleh pemerintah.

Bagi pemerintah, kisruh Permenaker soal JHT ini juga harus menjadi cermin bagaimana cara mengelola ekspektasi masyarakat yang kini sedang berusaha bangkit akibat dampak pandemi. Jangan sampai, ada istilah sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah kehilangan nafkah karena PHK, ditambah lagi ada aturan yang sama sekali tidak diharapkan.

Ke depan, pemerintah juga harus semakin peka terhadap kondisi masyarakat yang tidak semuanya beruntung. Masih ada banyak yang berharap akan terjadinya peningkatan kesejahteraan termasuk mereka para buruh/ pekerja, yang menggantungkan hidupnya pada gaji bulanan.

Jangan sampai juga ada anggapan dari masyarakat, kebijakan pencairan JHT di usia 56 tahun ini hanya untuk mengulur-ngulur waktu agar uang pekerja diputarkan terlebih dahulu untuk menutup kekurangan anggaran pemerintah. Entahlah…
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(ynt)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More