Bawaslu Sebut Verifikasi Parpol Jadi Potensi Sengketa di Pemilu 2024
Minggu, 13 Februari 2022 - 10:52 WIB
JAKARTA - Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkap soal potensi sengketa proses yang bakal terjadi pada Pemilu 2024. Salah satunya yaitu pada verifikasi partai politik dan calon peserta Pemilu 2024.
Tak hanya itu, Bagja juga menyebut potensi sengketa bisa terjadi pada saat penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), Daftar Calon Tetap (DCT), dan juga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Bagja mengatakan, potensi sengketa juga diperkirakan masih ada setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT), saat kampanye, sengketa antarpeserta dan juga sengketa peserta dengan penyelenggara dan laporan dana kampanye. "Ini potensi sengketa proses yang kemungkinan akan banyak pada saat Pemilu 2024," kata Bagja dikutip dari laman Bawaslu RI, Minggu (13/2/2022).
Untuk mempersiapkan itu, Bagja memastikan Bawaslu terus memperbaiki sistem pelaporan termasuk laporan berbasis online. Lembaga pengawas pemilu juga melakukan pemantapan sumber daya manusia (SDM) serta menyamakan persepsi dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Persiapan lainnya yaitu dengan melakukan sosialisasi dan literasi penyelesaian sengketa sebagai strategi pencegahan, karena menurut UU 7 Tahun 2017 sengketa proses harus bisa dicegah," ujarnya.
Bagja meyakinkan kewenangan penyelesaian sengketa proses yang dimiliki Bawaslu sangat penting untuk menjaga peserta pemilu tidak dirugikan oleh keputusan penyelenggara pemilu. "Nah, inilah fungsi dari Bawaslu karena hak politik untuk dipilih menjadi salah satu hak sipil dan politik yang diatur dalam hukum hak asasi manusia," tutur dia.
Tak hanya itu, Bagja juga menyebut potensi sengketa bisa terjadi pada saat penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), Daftar Calon Tetap (DCT), dan juga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Bagja mengatakan, potensi sengketa juga diperkirakan masih ada setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT), saat kampanye, sengketa antarpeserta dan juga sengketa peserta dengan penyelenggara dan laporan dana kampanye. "Ini potensi sengketa proses yang kemungkinan akan banyak pada saat Pemilu 2024," kata Bagja dikutip dari laman Bawaslu RI, Minggu (13/2/2022).
Untuk mempersiapkan itu, Bagja memastikan Bawaslu terus memperbaiki sistem pelaporan termasuk laporan berbasis online. Lembaga pengawas pemilu juga melakukan pemantapan sumber daya manusia (SDM) serta menyamakan persepsi dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Persiapan lainnya yaitu dengan melakukan sosialisasi dan literasi penyelesaian sengketa sebagai strategi pencegahan, karena menurut UU 7 Tahun 2017 sengketa proses harus bisa dicegah," ujarnya.
Bagja meyakinkan kewenangan penyelesaian sengketa proses yang dimiliki Bawaslu sangat penting untuk menjaga peserta pemilu tidak dirugikan oleh keputusan penyelenggara pemilu. "Nah, inilah fungsi dari Bawaslu karena hak politik untuk dipilih menjadi salah satu hak sipil dan politik yang diatur dalam hukum hak asasi manusia," tutur dia.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda