KPK Tepis Jegal Novel Baswedan Dkk Kembali ke Lembaga Antirasuah Lewat Perkom

Jum'at, 11 Februari 2022 - 16:14 WIB
Lebih lanjut, Cahya menjelaskan bahwa Perkom tersebut diterbitkan dalam rangka mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi yang semakin kompleks. Menurutnya, KPK bisa saja meminta dan menerima penugasan dari PNS maupun Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan, kata dia, KPK juga bisa melakukan pengadaan pegawai setelah memperoleh ketetapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dengan tetap mengacu pada standar kompetensi jabatan.

Baca juga: Tugas Novel Baswedan Cs Kini Kawal Program PEN hingga Indeks Persepsi Korupsi

"Perkom ini sekaligus memperbarui peraturan-peraturan komisi sebelumnya yang sudah tidak relevan dengan beralihnya status pegawai KPK menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019," terang Cahya.

Adapun, kata Cahya, syarat-syarat untuk bisa menjadi pegawai ASN KPK dalam Perkom dimaksud tetap mengadopsi Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!