KPK Tepis Jegal Novel Baswedan Dkk Kembali ke Lembaga Antirasuah Lewat Perkom
Jum'at, 11 Februari 2022 - 16:14 WIB
Lebih lanjut, Cahya menjelaskan bahwa Perkom tersebut diterbitkan dalam rangka mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi yang semakin kompleks. Menurutnya, KPK bisa saja meminta dan menerima penugasan dari PNS maupun Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahkan, kata dia, KPK juga bisa melakukan pengadaan pegawai setelah memperoleh ketetapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dengan tetap mengacu pada standar kompetensi jabatan.
Baca juga: Tugas Novel Baswedan Cs Kini Kawal Program PEN hingga Indeks Persepsi Korupsi
"Perkom ini sekaligus memperbarui peraturan-peraturan komisi sebelumnya yang sudah tidak relevan dengan beralihnya status pegawai KPK menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019," terang Cahya.
Adapun, kata Cahya, syarat-syarat untuk bisa menjadi pegawai ASN KPK dalam Perkom dimaksud tetap mengadopsi Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Bahkan, kata dia, KPK juga bisa melakukan pengadaan pegawai setelah memperoleh ketetapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dengan tetap mengacu pada standar kompetensi jabatan.
Baca juga: Tugas Novel Baswedan Cs Kini Kawal Program PEN hingga Indeks Persepsi Korupsi
"Perkom ini sekaligus memperbarui peraturan-peraturan komisi sebelumnya yang sudah tidak relevan dengan beralihnya status pegawai KPK menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019," terang Cahya.
Adapun, kata Cahya, syarat-syarat untuk bisa menjadi pegawai ASN KPK dalam Perkom dimaksud tetap mengadopsi Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Lihat Juga :