Kasus Suap Bupati PPU, KPK Periksa Sekretaris DPC Demokrat Balikpapan di Penjara

Jum'at, 11 Februari 2022 - 14:10 WIB
Kemudian, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah PPU, Muhajir; Sekretaris Dinas PU PPU, Safwana; Kabid Tata Ruang Dinas PUPR PPU, Machmud Syamsu Hadi; Pegawai PT Borneo Putra Mandiri, Hajrin Zainudin; Karyawan CV Karya Puncak Harapan, Awal; Karyawan CV Restu Mutiara Mandiri, Sultan.

Baca juga: Ditahan KPK, Segini Harta Kekayaan Bupati Panajam Paser Utara

Selanjutnya, Karyawan CV Syalsabila Mitra Sejahter, Jaya; Karyawan CV Tahrea Karya Utama, Yitno; dan Karyawan CV Pesona Bukit Berkah, Haerul. Mereka diperiksa oleh penyidik KPK di Mako Brimob Kalimantan Timur (Kaltim). "Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang untuk tersangka AGM yang berasal dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab PPU dan nilai persentase bervariasi," beber Ali.

Lebih lanjut, kata Ali, terdapat satu saksi yang mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan KPK kemarin. Saksi tersebut yakni, Karyawan CV Karya Taka Cont, Endang Fitriani. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Endang. "Endang Fitriani tidak hadir dan tanpa konfirmasi. KPK mengimbau untuk kembali hadir pada pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," terangnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati PPU nonaktif Kalimantan Timur Abdul Gafur Mas'ud (sebagai tersangka. Politikus Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!