Pemilihan Calon Anggota KPU-Bawaslu Diusulkan Sistem Paket

Jum'at, 11 Februari 2022 - 13:55 WIB
Wakil Koordinator MPI Titi Anggraini. Foto/SINDOnews
JAKARTA - 14 nama calon anggota Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dan 10 nama calon anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) telah dikirim Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR. Terdapat 7 orang perempuan calon, yakni 4 orang calon anggota KPU dan 3 orang calon anggota Bawaslu .



Hal ini disampaikam Wakil Koordinator MPI Titi Anggraini salam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI, Kamis (10/2/2022) kemarin. Turut hadir Luluk Nur Hamidah (Tim Penggerak MPI), Anita Aryani (Tim Penggerak MPI), dan Nurlia Dian Paramita (Anggota MPI).



"Konstitusi telah menjamin upaya memastikan keterwakilan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan," papar Titi.

"Norma Konstitusi itu lalu dipertegas oleh Pasal 10 Ayat (7) dan Pasal 92 Ayat (11) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%," sambungnya.

Titi menjelaskan, kata memperhatikan mesti ditempatkan sebagai komitmen utama oleh Komisi II DPR. Bukan sebagai pilihan yang boleh ada atau tidak.

Sebab, digunakannya frasa memperhatikan tentu bukan untuk pelengkap saja, melainkan sebagai penekanan prioritas yang diupayakan penuh oleh para pihak yang terlibat di dalamnya.

Selanjutnya, kata Dewan Pengarah Perludem ini, MPI juga memandang bahwa tersedia pilihan yang cukup, kredibel, dan layak dari daftar perempuan calon KPU dan Bawaslu, yang bisa dipertimbangkan oleh Komisi II DPR untuk mengisi formasi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.

Bahkan menurutnya, untuk komposisi 50-50 sekalipun. Untuk itu, MPI mendorong digunakannya metode pemilihan berdasar sistem paket, di mana setiap anggota Komisi II dalam memilih 7 dan 5 calon anggota KPU dan Bawaslu terpilih wajib menyertakan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More