Satgas Cabut Penggunaan 5 Obat Ini untuk Covid-19
Kamis, 10 Februari 2022 - 18:44 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 , Wiku Adisasmito mengatakan berdasarkan dari lima organisasi profesi dokter Indonesia bahwa plasma konvalesen, ivermectin, hidroksiklorokuin, azitromisin dan oseltamivir dinyatakan telah dihapuskan dari pedoman pengobatan Covid-19.
Adapun kelima organisasi profesi tersebut yaitu Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI). Kemudian, Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (Perdatin), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
“Berdasarkan keputusan lima organisasi profesi dokter yaitu PDPI, Perki, PAPDI, Perdatin, dan IDAI bahwa beberapa alternatif terapi dan beberapa pengobatan baik untuk pelayanan standar atau tambahan di antaranya plasma konvalesen, ivermectin, hidroksiklorokuin, azitromisin dan oseltamivir dinyatakan telah dihapuskan dari pedoman tatalaksana Covid-19 nasional yang terbaru,” tegas Wiku saat Konferensi Pers secara virtual, Kamis (10/2/2022).
Selain itu, Wiku mengatakan, keputusan ini didukung dan sesuai dengan perkembangan studi dari beberapa hasil uji klinis maupun keputusan para ahli secara global.
“Perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu ini adalah hal yang wajar mengingat ilmu kesehatan Apa itu Covid-19 masih terus berkembang. Untuk itu pemerintah pesan kepada seluruh penyelenggara pelayanan baik Rumah Sakit maupun tenaga kesehatan untuk mematuhi pedoman ini,” tegas Wiku.
Adapun kelima organisasi profesi tersebut yaitu Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI). Kemudian, Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (Perdatin), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
“Berdasarkan keputusan lima organisasi profesi dokter yaitu PDPI, Perki, PAPDI, Perdatin, dan IDAI bahwa beberapa alternatif terapi dan beberapa pengobatan baik untuk pelayanan standar atau tambahan di antaranya plasma konvalesen, ivermectin, hidroksiklorokuin, azitromisin dan oseltamivir dinyatakan telah dihapuskan dari pedoman tatalaksana Covid-19 nasional yang terbaru,” tegas Wiku saat Konferensi Pers secara virtual, Kamis (10/2/2022).
Selain itu, Wiku mengatakan, keputusan ini didukung dan sesuai dengan perkembangan studi dari beberapa hasil uji klinis maupun keputusan para ahli secara global.
“Perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu ini adalah hal yang wajar mengingat ilmu kesehatan Apa itu Covid-19 masih terus berkembang. Untuk itu pemerintah pesan kepada seluruh penyelenggara pelayanan baik Rumah Sakit maupun tenaga kesehatan untuk mematuhi pedoman ini,” tegas Wiku.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda