PPKM dan Omicron
Kamis, 10 Februari 2022 - 11:21 WIB
Tjandra Yoga Aditama (Foto: Ist)
Tjandra Yoga Aditama
Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI/Guru Besar FKUI, Mantan Direktur WHO Asia Tenggara dan Mantan Dirjen P2P & Ka Balitbangkes
KITA ketahui bahwa angka Covid-19 terus meningkat di negara kita. Pada 8 Februari 2022 ada penambahan 37.492 kasus baru, padahal sebulan sebelumnya yaitu pada 8 Januari 2022 kasus barunya adalah 479 orang, jadi sudah naik hampir 75 kali lipat. Sebagian besar kasus nampaknya berhubungan dengan varian Omicron. Kasus nampaknya masih akan meningkat di hari-hari mendatang, hanya tentu kita belum tahu pasti akan seberapa besar peningkatannya. Prediksi Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME) dari University of Washington menyebutkan pertambahan kasus harian Covid-19 di Indonesia pada akhir Februari 2022 akan lebih dari 185.000 kasus, pertengahan Maret 2022 diperkirakan lebih dari 275.000 dan pada April 2022 kasus Covid-19 diperkirakan oleh IHME akan tembus 387.850 per hari.
Sebagaimana proyeksi pada umumnya maka tentu mereka mendasari pada data yang tersedia dan lalu membuat asumsi tentang kejadian di waktu mendatang. Tentu saja proyeksi dapat tepat atau mendekati tepat, dan dapat juga tidak tepat karena ada berbagai variabel terkait yang belum diketahui pasti apa dan bagaimana terjadinya. Sementara itu pemerintah kita memperkirakan puncak kasus akan terjadi pada Februari-Maret 2022, diharapkan tidak berkepanjangan seperti prediksi IHME itu.
Dengan terus meningkatnya kasus maka pada 8 Februari 2022 pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di beberapa daerah di negara kita, antara lain diberitakan di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, DI Yogyakarta, dan Bali. Selanjutnya dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tertanggal 7 Februari 2022 maka diatur rinci bagaimana penerapan PPKM level 3 ini, antara lain meliputi pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, pelaksanaan kegiatan pada berbagai sektor esensial dan nonesensial. Aturannya cukup rinci termasuk untuk sektor pemerintahan, kritikal, pusat perbelanjaan, tempat makan dan fasilitas umum lainnya.
Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI/Guru Besar FKUI, Mantan Direktur WHO Asia Tenggara dan Mantan Dirjen P2P & Ka Balitbangkes
KITA ketahui bahwa angka Covid-19 terus meningkat di negara kita. Pada 8 Februari 2022 ada penambahan 37.492 kasus baru, padahal sebulan sebelumnya yaitu pada 8 Januari 2022 kasus barunya adalah 479 orang, jadi sudah naik hampir 75 kali lipat. Sebagian besar kasus nampaknya berhubungan dengan varian Omicron. Kasus nampaknya masih akan meningkat di hari-hari mendatang, hanya tentu kita belum tahu pasti akan seberapa besar peningkatannya. Prediksi Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME) dari University of Washington menyebutkan pertambahan kasus harian Covid-19 di Indonesia pada akhir Februari 2022 akan lebih dari 185.000 kasus, pertengahan Maret 2022 diperkirakan lebih dari 275.000 dan pada April 2022 kasus Covid-19 diperkirakan oleh IHME akan tembus 387.850 per hari.
Sebagaimana proyeksi pada umumnya maka tentu mereka mendasari pada data yang tersedia dan lalu membuat asumsi tentang kejadian di waktu mendatang. Tentu saja proyeksi dapat tepat atau mendekati tepat, dan dapat juga tidak tepat karena ada berbagai variabel terkait yang belum diketahui pasti apa dan bagaimana terjadinya. Sementara itu pemerintah kita memperkirakan puncak kasus akan terjadi pada Februari-Maret 2022, diharapkan tidak berkepanjangan seperti prediksi IHME itu.
Dengan terus meningkatnya kasus maka pada 8 Februari 2022 pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di beberapa daerah di negara kita, antara lain diberitakan di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, DI Yogyakarta, dan Bali. Selanjutnya dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tertanggal 7 Februari 2022 maka diatur rinci bagaimana penerapan PPKM level 3 ini, antara lain meliputi pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, pelaksanaan kegiatan pada berbagai sektor esensial dan nonesensial. Aturannya cukup rinci termasuk untuk sektor pemerintahan, kritikal, pusat perbelanjaan, tempat makan dan fasilitas umum lainnya.
Lihat Juga :