Giliran Politikus PDIP Soroti Alih Fungsi Lahan Pertanian
Sabtu, 13 Juni 2020 - 04:12 WIB
"Kedua, harus ada insentif untuk mengurangi cost produksi, dari mulai benih, pupuk, termasuk misalnya membuat program pasca panen, termasuk memasarkan produksi hasil pertanian itu juga," lanjutnya.
Lebih jauh Kang Ono menganggap, permasalahan ini terjadi karena belum adanya koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah. Instrumen hukum memang sudah ada, tapi eksekusi di lapangannya belum terealisasi sepenuhnya.
"Sebenarnya kita sudah punya undang-undang untuk mengatasi alih fungsi lahan itu. Tetapi pada praktiknya UU itu kan harus disesuaikan dengan Perda RTRW atau Rencana Tata Ruang wilayah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten," kata Kang Ono.
"Nah, yang jadi permasalahan lagi sampai saat ini bisa dikatakan belum ada Perda sebagai turunan UU No 41 Tahun 2009 itu," lanjutnya.
Ke depan, menurutnya, pemerintah harus melakukan sinkronisasi aturan agar instrumen hukum untuk mencegah alih fungsi lahan itu bisa dieksekusi hingga ke daerah. Bagaimanapun, menurut Ono, aturan hukum harus dilaksanakan karena sifatnya memaksa (coercion). (
"Jadi menurut saya harus ada koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan Kabupaten/kota, termasuk mengintervensi. Bicara UU kan sifatnya memaksa, dan provinsi dan kabupaten kota wajib mengikutinya," pungkasnya.
Lebih jauh Kang Ono menganggap, permasalahan ini terjadi karena belum adanya koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah. Instrumen hukum memang sudah ada, tapi eksekusi di lapangannya belum terealisasi sepenuhnya.
"Sebenarnya kita sudah punya undang-undang untuk mengatasi alih fungsi lahan itu. Tetapi pada praktiknya UU itu kan harus disesuaikan dengan Perda RTRW atau Rencana Tata Ruang wilayah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten," kata Kang Ono.
"Nah, yang jadi permasalahan lagi sampai saat ini bisa dikatakan belum ada Perda sebagai turunan UU No 41 Tahun 2009 itu," lanjutnya.
Ke depan, menurutnya, pemerintah harus melakukan sinkronisasi aturan agar instrumen hukum untuk mencegah alih fungsi lahan itu bisa dieksekusi hingga ke daerah. Bagaimanapun, menurut Ono, aturan hukum harus dilaksanakan karena sifatnya memaksa (coercion). (
"Jadi menurut saya harus ada koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan Kabupaten/kota, termasuk mengintervensi. Bicara UU kan sifatnya memaksa, dan provinsi dan kabupaten kota wajib mengikutinya," pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda