DK PWI: Kompetensi Tertinggi Wartawan adalah Taat Kode Etik dan Jaga Perilaku
Rabu, 09 Februari 2022 - 09:31 WIB
Terkait dengan peran Dewan Kehormatan PWI, baik di pusat maupun daerah, pertemuan tersebut menyerukan agar makin diberdayakan. Menurut Ilham Bintang, Kongres XXI PWI di Solo pada 2018 mengamanatkan penguatan peran DK melalui perubahan PD PRT. Namun diingatkan agar selalu berkoordinasi pengurus harian PWI dalam mengawasi penegakan kode etik dan kode perilaku yang dilakukan anggota maupun pengurus.
"Forum juga mengingatkan agar pemberdayaan dimaksud termasuk upaya pencegahan penyalahgunaan profesi dengan melakukan pendidikan dan sosialisasi kode etik dan kode perilaku wartawan secara masif di seluruh Indonesia baik internal maupun eksternal," katanya.
Menurut Tri Agung Kristanto, pemahaman wartawan terhadap kode etik dari dulu masih rendah dan hal itu terbukti dengan masih banyaknya pengaduan masyarakat terkait dengan pelanggaran kode etik. "Pengaduan itu bahkan lebih banyak terkait soal judul dan hal-hal lain yang melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 kode etik jurnalistik misalnya mengenai itikad buruk," kata Tri yang baru terpilih sebagai anggota Dewan Pers periode baru.
Baca juga: Peringatan HPN, FPKB : Jangan Terjebak Pada Jurnalisme Clickbait
"Forum juga mengingatkan agar pemberdayaan dimaksud termasuk upaya pencegahan penyalahgunaan profesi dengan melakukan pendidikan dan sosialisasi kode etik dan kode perilaku wartawan secara masif di seluruh Indonesia baik internal maupun eksternal," katanya.
Menurut Tri Agung Kristanto, pemahaman wartawan terhadap kode etik dari dulu masih rendah dan hal itu terbukti dengan masih banyaknya pengaduan masyarakat terkait dengan pelanggaran kode etik. "Pengaduan itu bahkan lebih banyak terkait soal judul dan hal-hal lain yang melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 kode etik jurnalistik misalnya mengenai itikad buruk," kata Tri yang baru terpilih sebagai anggota Dewan Pers periode baru.
Baca juga: Peringatan HPN, FPKB : Jangan Terjebak Pada Jurnalisme Clickbait
Lihat Juga :