DK PWI: Kompetensi Tertinggi Wartawan adalah Taat Kode Etik dan Jaga Perilaku
Rabu, 09 Februari 2022 - 09:31 WIB
JAKARTA - Pertemuan Dewan Kehormatan PWI (DK-PWI) se-Indonesia memprihatinkan pemahaman dan penerapan kode etik jurnalistik oleh wartawan masih rendah. Begitu juga dengan perilaku wartawan di lapangan, banyak yang masih belum mencerminkan sikap profesional sesuai amanah Kode Perilaku Wartawan PWI. Masih ada yang mencampuradukkan antara kepentingan profesi, organisasi, dan kepentingan pribadi. Hal ini akan ditertibkan.
Keprihatinan itu mengemuka dalam pertemuan yang berlangsung, Selasa (8/1/2022) siang, di Hotel Zahra, Kendari, Sulawesi Tenggara, di tengah penyelenggaraan Hari Pers Nasional. Pertemuan DK-PWI kemarin dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring). Pertemuan dipimpin Sekretaris DK-PWI, Sasongko Tedjo secara langsung di Kendari dan dibuka oleh Ketua DK PWI Ilham Bintang dari Jakarta. Hadir juga Asro Kamal Rokan dan Tri Agung Kristanto. Pertemuan dihadiri secara fisik oleh 40 pengurus DK-PWI dari 26 provinsi, selebihnya melalui aplikasi Zoom (daring).
Ilham Bintang mengingatkan, media sosial adalah keniscayaan dengan lebih 200 juta pengguna. Melebihi jumlah pemilih Pemllu 2019 atau sekitar 80% populasi Indonesia. Banyak informasi cepat dan menarik bisa diperoleh dari sana. Ada yang bermanfaat untuk rakyat ketahui, tapi masih lebih banyak mudharat yang bisa menimbulkan kerusakan di tengah masyarakat.
"Justru itu menjadi tantangan wartawan, harus menerapkan prinsip kerja jurnalistik yang taat kode etik. Sesungguhnya itulah martabat dan mahkota wartawan yang beritanya dapat dipercaya publik," katanya.
Terkait dengan peran Dewan Kehormatan PWI, baik di pusat maupun daerah, pertemuan tersebut menyerukan agar makin diberdayakan. Menurut Ilham Bintang, Kongres XXI PWI di Solo pada 2018 mengamanatkan penguatan peran DK melalui perubahan PD PRT. Namun diingatkan agar selalu berkoordinasi pengurus harian PWI dalam mengawasi penegakan kode etik dan kode perilaku yang dilakukan anggota maupun pengurus.
"Forum juga mengingatkan agar pemberdayaan dimaksud termasuk upaya pencegahan penyalahgunaan profesi dengan melakukan pendidikan dan sosialisasi kode etik dan kode perilaku wartawan secara masif di seluruh Indonesia baik internal maupun eksternal," katanya.
Menurut Tri Agung Kristanto, pemahaman wartawan terhadap kode etik dari dulu masih rendah dan hal itu terbukti dengan masih banyaknya pengaduan masyarakat terkait dengan pelanggaran kode etik. "Pengaduan itu bahkan lebih banyak terkait soal judul dan hal-hal lain yang melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 kode etik jurnalistik misalnya mengenai itikad buruk," kata Tri yang baru terpilih sebagai anggota Dewan Pers periode baru.
Baca juga: Peringatan HPN, FPKB : Jangan Terjebak Pada Jurnalisme Clickbait
Keprihatinan itu mengemuka dalam pertemuan yang berlangsung, Selasa (8/1/2022) siang, di Hotel Zahra, Kendari, Sulawesi Tenggara, di tengah penyelenggaraan Hari Pers Nasional. Pertemuan DK-PWI kemarin dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring). Pertemuan dipimpin Sekretaris DK-PWI, Sasongko Tedjo secara langsung di Kendari dan dibuka oleh Ketua DK PWI Ilham Bintang dari Jakarta. Hadir juga Asro Kamal Rokan dan Tri Agung Kristanto. Pertemuan dihadiri secara fisik oleh 40 pengurus DK-PWI dari 26 provinsi, selebihnya melalui aplikasi Zoom (daring).
Ilham Bintang mengingatkan, media sosial adalah keniscayaan dengan lebih 200 juta pengguna. Melebihi jumlah pemilih Pemllu 2019 atau sekitar 80% populasi Indonesia. Banyak informasi cepat dan menarik bisa diperoleh dari sana. Ada yang bermanfaat untuk rakyat ketahui, tapi masih lebih banyak mudharat yang bisa menimbulkan kerusakan di tengah masyarakat.
"Justru itu menjadi tantangan wartawan, harus menerapkan prinsip kerja jurnalistik yang taat kode etik. Sesungguhnya itulah martabat dan mahkota wartawan yang beritanya dapat dipercaya publik," katanya.
Terkait dengan peran Dewan Kehormatan PWI, baik di pusat maupun daerah, pertemuan tersebut menyerukan agar makin diberdayakan. Menurut Ilham Bintang, Kongres XXI PWI di Solo pada 2018 mengamanatkan penguatan peran DK melalui perubahan PD PRT. Namun diingatkan agar selalu berkoordinasi pengurus harian PWI dalam mengawasi penegakan kode etik dan kode perilaku yang dilakukan anggota maupun pengurus.
"Forum juga mengingatkan agar pemberdayaan dimaksud termasuk upaya pencegahan penyalahgunaan profesi dengan melakukan pendidikan dan sosialisasi kode etik dan kode perilaku wartawan secara masif di seluruh Indonesia baik internal maupun eksternal," katanya.
Menurut Tri Agung Kristanto, pemahaman wartawan terhadap kode etik dari dulu masih rendah dan hal itu terbukti dengan masih banyaknya pengaduan masyarakat terkait dengan pelanggaran kode etik. "Pengaduan itu bahkan lebih banyak terkait soal judul dan hal-hal lain yang melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 kode etik jurnalistik misalnya mengenai itikad buruk," kata Tri yang baru terpilih sebagai anggota Dewan Pers periode baru.
Baca juga: Peringatan HPN, FPKB : Jangan Terjebak Pada Jurnalisme Clickbait
tulis komentar anda