Yasonna Peringatkan Organisasi Bantuan Hukum Tak Cari Keuntungan pada Warga Miskin
Selasa, 08 Februari 2022 - 18:24 WIB
Politisi PDIP ini berujar 619 OBH tersebut sudah lulus diverifikasi dan terakreditasi sehingga dapat menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kurang mampu. “Saya yakin 619 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi adalah Pemberi Bantuan Hukum yang kredibel dan mustahil melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” tutur Yasonna.
Baca juga: Yasonna Berikan Santunan untuk 3 Keluarga Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang
Yasonna juga menegaskan Kemenkumham tidak akan segan memberikan tindakan tegas bagi OBH yang melanggar standar layanan bantuan hukum. Yasonna membeberkan tindakan tegas itu berupa pengurangan anggaran, hingga pencabutan akreditasi.
“Bantuan hukum ini menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum," jelas Yasonna.
Sementara itu, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum harus memenuhi persyaratan yaitu mengajukan permohonan secara lisan atau tulisan yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan; menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum. Terkait mekanisme dan syarat lebih rinci serta daftar OBH pemberi bantuan hukum, dapat dilihat pada situs bphn.go.id.
Baca juga: Yasonna Berikan Santunan untuk 3 Keluarga Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang
Yasonna juga menegaskan Kemenkumham tidak akan segan memberikan tindakan tegas bagi OBH yang melanggar standar layanan bantuan hukum. Yasonna membeberkan tindakan tegas itu berupa pengurangan anggaran, hingga pencabutan akreditasi.
“Bantuan hukum ini menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum," jelas Yasonna.
Sementara itu, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum harus memenuhi persyaratan yaitu mengajukan permohonan secara lisan atau tulisan yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan; menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum. Terkait mekanisme dan syarat lebih rinci serta daftar OBH pemberi bantuan hukum, dapat dilihat pada situs bphn.go.id.
(cip)
Lihat Juga :