Yasonna Peringatkan Organisasi Bantuan Hukum Tak Cari Keuntungan pada Warga Miskin

Selasa, 08 Februari 2022 - 18:24 WIB
loading...
Yasonna Peringatkan...
Menkumham Yasonna H Laoly memperingatkan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk tidak mencari keuntungan bagi warga Indonesia dengan ekonomi lemah yang butuh bantuan hukum. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memperingatkan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk tidak mencari keuntungan bagi warga Indonesia dengan ekonomi lemah yang butuh bantuan hukum. Hal ini disampaikannya saat memberikan tanggapan atas program bantuan Kemenkumham bagi masyarakat miskin di 2022.

Yasonna menjelaskan 619 OBH yang tergabung dalam program tersebut berkewajiban memberikan bantuan hukum melalui pengadilan dan non-litigasi seperti negoisasi atau mediasi bagi masyarakat yang membutuhkan. Untuk itu, Yasonna meminta kesediaan ratusan OBH tersebut untuk ikhlas memberikan pertolongan, bukan mencari keuntungan.

“Mohon dikesampingkan mencari keuntungan dalam program bantuan hukum,” ujar Yasonna melalui keterangan yang diterima pada Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Menkumham Minta Bawahan Tak Ada yang Halangi Tugas Inspektorat

Politisi PDIP ini berujar 619 OBH tersebut sudah lulus diverifikasi dan terakreditasi sehingga dapat menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kurang mampu. “Saya yakin 619 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi adalah Pemberi Bantuan Hukum yang kredibel dan mustahil melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” tutur Yasonna.

Baca juga: Yasonna Berikan Santunan untuk 3 Keluarga Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang

Yasonna juga menegaskan Kemenkumham tidak akan segan memberikan tindakan tegas bagi OBH yang melanggar standar layanan bantuan hukum. Yasonna membeberkan tindakan tegas itu berupa pengurangan anggaran, hingga pencabutan akreditasi.

“Bantuan hukum ini menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum," jelas Yasonna.

Sementara itu, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum harus memenuhi persyaratan yaitu mengajukan permohonan secara lisan atau tulisan yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan; menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum. Terkait mekanisme dan syarat lebih rinci serta daftar OBH pemberi bantuan hukum, dapat dilihat pada situs bphn.go.id.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PBI BPJS Tak Tepat Sasaran,...
PBI BPJS Tak Tepat Sasaran, 54 Juta Warga Miskin Tak Tercover
Kaget Presiden Beri...
Kaget Presiden Beri Amnesti ke Hasto, Yasonna: Di Luar Perhitungan Politik Kita
Internal PDIP Solid...
Internal PDIP Solid Jelang Kongres, Yasonna: Mana Ada Beda-beda Sikap
Terima SK Kemenkum,...
Terima SK Kemenkum, IKA PMII Langsung Tancap Gas
Presiden Prabowo: 200...
Presiden Prabowo: 200 Sekolah Rakyat untuk Masyarakat Miskin Diluncurkan Tahun Depan
Saffar Godam Dicecar...
Saffar Godam Dicecar KPK soal Tim Pencarian Harun Masiku Bentukan Yasonna Laoly
Usulan Bikin Rokok Murah...
Usulan Bikin Rokok Murah Khusus Warga Miskin Disebut Sesat Nalar
Ditemui Prabowo, Pekerja...
Ditemui Prabowo, Pekerja Serabutan di Bantaran Rel Pasar Senen Temukan Asa Tinggal di Rusun
Stafsus Kemenkumham:...
Stafsus Kemenkumham: Ada Antrean Panjang WNA Pingin Jadi WNI
Rekomendasi
UATAS dan AFPI Ajak...
UATAS dan AFPI Ajak Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Israel Melarang Seruan...
Israel Melarang Seruan Azan di Masjid Ibrahimi Hebron, Sudah Hari Kelima
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved