Sikap PBNU terkait RUU Cipta Kerja Sektor Jaminan Produk Halal

Jum'at, 12 Juni 2020 - 20:44 WIB
Kata “….serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat” terlampau luas dan eksesif yang pada gilirannya justru akan mengganggu iklim investasi.

"Beberapa waktu lalu terjadi pergunjingan dalam masyarakat adanya merk kulkas tertentu yang berlabel halal. Kulkas berlabel halal? Bagi kita agak aneh tapi itulah konsekuensi dari pengertian “Produk” dalam UU JPH," katanya.

Dengan klausul itu, tutur Kiai Said, semua yang kita gunakan, kita pakai dan kita manfaatkan, termasuk motor, mobil, kereta api, pesawat terbang, MRT, peci, baju, sarung, kursi, meja dan sebagai harus berlabel halal.

"Apakah begitu? Bagi PBNU, tidak demikian. Hal ini justru akan merusak iklim investasi, sesuatu yang sedang diperbaiki melalui RUU Cipta Kerja," katanya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(dam)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More