KLHK Tegaskan Sawit Bukan Tanaman Hutan

Senin, 07 Februari 2022 - 20:04 WIB
KLHK menegaskan, bahwa sawit bukan tanaman hutan. Hal ini berdasarkan berbagai peraturan pemerintah, analisis historis, dan kajian akademik berlapis. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan, sawit bukan tanaman hutan. Hal ini berdasarkan berbagai peraturan pemerintah, analisis historis, dan kajian akademik berlapis.

Baca juga: KLHK Cabut Izin Pelepasan Kawasan Hutan yang Tidak Dikelola, Pakar: Bukan HGU

''Dari berbagai peraturan, nilai historis, kajian akademik, wacana umum dan praktik, sawit jelas bukan termasuk tanaman hutan. Pemerintah belum ada rencana untuk merevisi berbagai peraturan tersebut,'' kata Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) KLHK, Agus Justianto di Jakarta, Senin (7/2/2022).



Kata Agus, dalam Peraturan Menteri LHK P.23/2021 Sawit juga tidak masuk sebagai tanaman rehabilitasi hutan dan lahan (RHL). Pemerintah saat ini lebih fokus untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang telah terjadi sejak beberapa dekade lalu.



Sehingga sambung dia, mengakibatkan masifnya ekspansif penanaman sawit di dalam kawasan hutan yang non prosedural dan tidak sah. Praktik kebun sawit yang ekspansif, monokulture, dan non prosedural di dalam kawasan hutan, telah menimbulkan beragam masalah hukum, ekologis, hidrologis, dan sosial yang harus diselesaikan.

''Mengingat hutan memiliki fungsi ekologis yang tidak tergantikan, dan kebun sawit telah mendapatkan ruang tumbuhnya sendiri, maka saat ini belum menjadi pilihan untuk memasukkan sawit sebagai jenis tanaman hutan ataupun untuk kegiatan rehabilitasi,'' ungkap Agus.

Terkait infiltrasi sawit yang tidak sah atau keterlanjuran sawit dalam Kawasan Hutan maka penyelesaiannya dilakukan dengan memenuhi unsur-unsur keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Sehingga, penegakan hukum yang dilakukan dapat memberikan dampak yang terbaik bagi masyarakat serta bagi hutan itu sendiri.

Salah satunya melalui regulasi jangka benah sebagai upaya memulihkan fungsi kebun sawit rakyat monokultur menjadi kebun sawit campur, dengan teknik agroforestry tertentu disertai dengan komitmen kelembagaan dengan para pihak.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More