KLHK Cabut Izin Pelepasan Kawasan Hutan yang Tidak Dikelola, Pakar: Bukan HGU

Rabu, 12 Januari 2022 - 12:27 WIB
loading...
KLHK Cabut Izin Pelepasan...
Pencabutan HGU bukan wewenang KLHK. Dalam konteks sektor perkebunan, beredarnya SK Menteri LHK No 1/2022 tentang pencabutan izin pelepasan kawasan hutan yang tidak dikelola, bukan HGU. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pencabutan hak guna usaha (HGU) bukan wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ). Dalam konteks sektor perkebunan , beredarnya SK Menteri LHK No 1/2022 bukanlah SK pencabutan HGU, tetapi pencabutan izin pelepasan kawasan hutan yang tidak dikelola.

Pendapat ini disampaikan pakar hukum kehutanan Dr Sadino menanggapi kontroversi beredarnya SK Menteri LHK tentang pencabutan izin pelepasan kawasan hutan . Saat izin pelepasan diberikan maka statusnya bukan lagi sebagai kawasan hutan. Apalagi jika HGU telah terbit, izin pelepasan tersebut tidak bisa dibatalkan apalagi sampai pencabutan HGU.

“Hak guna usaha adalah kewenangan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang bukan KLHK,” kata Sadino dalam keterangan tertulisnyakepada wartawan, Rabu (12/1/2022).

Menurut Sadino, SK pelepasan kawasan hutan memang merupakan prasyarat untuk memperoleh HGU jika lahan yang dimohonkan bersumber dari lahan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK). Hanya saja, secara hukum, SK Pelepasan kawasan hutan sudah lebur dalam HGU bersama dengan izin lokasi. “Seharusnya yang mengikat dalam kegiatan perkebunan adalah HGU dan tidak lagi mendasarkan pada SK pelepasan kawasan hutan maupun izin lokasi,” ujarnya.

Karena itu, saat SK Pelepasan sudah terbit, kawasan tersebut sudah bukan kawasan hutan lagi. Kewenangannya pun beralih kepada Menteri ATR/BPN dan pemerintah daerah karena telah menjadi HGU.

Sadino menilai, keinginan memberlakukan SK No 1/2022 tentang pencabutan pelepasan kawasan hutan yang telah menjadi HGU merupakan tindakan salah alamat. “SK pelepasan tersebut sudah mati secara hukum dan sudah menjadi HGU yang usianya dibatasi oleh waktu sesuai UU Pokok-pokok Agraria (PA) No 5/1960,” jelasnya. Baca juga: Pengusaha Muda Dukung Pemerintah Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang

Jika SK tersebut diberlakukan justru tidak mencerminkan adanya tata kelola pemerintahan yang baik. Menurut Sadino, jika ingin memasukkan lagi kawasan hutan yang telah lebur menjadi HGU ada prosedur tersendiri.

Caranya melalui perubahan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota. “Hanya saja HGU dilindungi UUPA yang merupakan kewenangan Menteri ATR/BPN dan tata cara pencabutannya sesuai ketentuan di Kementerian ATR/BPN,” tuturnya.

Terpisah, pakar kehutanan Dr Petrus Gunarso menilai, Kementerian LHK tidak punya kewenangan dalam pencabutan izin HGU perkebunan yang sudah mempunyai SK Pelepasan Kawasan Hutan. “Kalau sudah dilakukan pelepasan, SK pelepasannya sudah mati dan kewenangannya sudah berpindah. Karena itu, tidak tepat jika dilakukan pencabutan izin apalagi pada lahan yang masih beroperasi dan produktif,” kata Petrus Gunarso.

Petrus mendukung langkah Presiden Jokowi membenahi tata kelola lingkungan termasuk mencabut HGU yang ditelantarkan. Hanya saja, saat ini ada tendensi untuk mengganggu lahan-lahan perkebunan yang masih beroperasi dan telah tertanami.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Satgas PKH Sita 1 Juta...
Satgas PKH Sita 1 Juta Hektare Lahan Hutan sebelum Lebaran
Gagas Program Green...
Gagas Program Green Theology, Kemenag Gaungkan Wakaf Hutan untuk Jaga Lingkungan
Peran TNI di Satgas...
Peran TNI di Satgas PKH Dinilai Strategis dalam Menjaga Kawasan Hutan
LPEM UI Minta Penertiban...
LPEM UI Minta Penertiban Kawasan Hutan Tidak Membabi Buta
KAHMI Dukung Pemanfaatan...
KAHMI Dukung Pemanfaatan 20 Juta Hektare Hutan untuk Cadangan Pangan dan Energi
Menteri Raja Juli Ajak...
Menteri Raja Juli Ajak Jajaran Kementerian Kehutanan Jaga Alam dan Rutin Bawa Tumbler
Jaksa Agung: Ada Pejabat...
Jaksa Agung: Ada Pejabat KLHK Terlibat Dugaan Korupsi Sawit, Berpotensi Jadi Tersangka
Pemerintah Siap Menangani...
Pemerintah Siap Menangani Potensi Karhutla 2025
Bappenas Sebut 9.075...
Bappenas Sebut 9.075 Desa Rentan Terhadap Bencana dan Dampak Krisis Iklim
Rekomendasi
Iran Tidak Peduli dan...
Iran Tidak Peduli dan Tak Takut dengan Ancaman Trump
Uni Eropa Bersiap untuk...
Uni Eropa Bersiap untuk Perang Besar, Berikut 4 Indikatornya
Cara Kirim Uang Gratis...
Cara Kirim Uang Gratis dari ShopeePay ke Semua Bank, e-Wallet, dan Sesama Pengguna
Berita Terkini
PCINU Yordania dan Perusahaan...
PCINU Yordania dan Perusahaan Air Mineral Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Palestina
26 menit yang lalu
2 Pati Polri Naik Pangkat...
2 Pati Polri Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang 3, Nomor 1 Jebolan Akpol 1992
3 jam yang lalu
Mudik Lebaran 2025:...
Mudik Lebaran 2025: Terjadi 150 Kasus Kecelakaan, 8 Orang Tewas
6 jam yang lalu
SBY dan Jokowi Bakal...
SBY dan Jokowi Bakal Salat Idulfitri 2025 di Masjid Istiqlal
7 jam yang lalu
379 Penyandang Disabilitas...
379 Penyandang Disabilitas Mendapatkan Kemudahan Mudik Lebaran
7 jam yang lalu
Jelang Idulfitri, Megawati...
Jelang Idulfitri, Megawati Nyekar ke Makam Taufiq Kiemas dan Fatmawati Soekarno
9 jam yang lalu
Infografis
Prediksi 5 Negara yang...
Prediksi 5 Negara yang Tidak Akan Terlibat di Perang Dunia III
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved