KLHK Cabut Izin Pelepasan Kawasan Hutan yang Tidak Dikelola, Pakar: Bukan HGU
Rabu, 12 Januari 2022 - 12:27 WIB
loading...
Pencabutan HGU bukan wewenang KLHK. Dalam konteks sektor perkebunan, beredarnya SK Menteri LHK No 1/2022 tentang pencabutan izin pelepasan kawasan hutan yang tidak dikelola, bukan HGU. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pencabutan hak guna usaha (HGU) bukan wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ). Dalam konteks sektor perkebunan , beredarnya SK Menteri LHK No 1/2022 bukanlah SK pencabutan HGU, tetapi pencabutan izin pelepasan kawasan hutan yang tidak dikelola.
Pendapat ini disampaikan pakar hukum kehutanan Dr Sadino menanggapi kontroversi beredarnya SK Menteri LHK tentang pencabutan izin pelepasan kawasan hutan . Saat izin pelepasan diberikan maka statusnya bukan lagi sebagai kawasan hutan. Apalagi jika HGU telah terbit, izin pelepasan tersebut tidak bisa dibatalkan apalagi sampai pencabutan HGU. Baca juga: Jokowi Cabut Izin Jutaan Hektare Sektor Kehutanan
“Hak guna usaha adalah kewenangan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang bukan KLHK,” kata Sadino dalam keterangan tertulisnyakepada wartawan, Rabu (12/1/2022).
Menurut Sadino, SK pelepasan kawasan hutan memang merupakan prasyarat untuk memperoleh HGU jika lahan yang dimohonkan bersumber dari lahan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK). Hanya saja, secara hukum, SK Pelepasan kawasan hutan sudah lebur dalam HGU bersama dengan izin lokasi. “Seharusnya yang mengikat dalam kegiatan perkebunan adalah HGU dan tidak lagi mendasarkan pada SK pelepasan kawasan hutan maupun izin lokasi,” ujarnya.
Karena itu, saat SK Pelepasan sudah terbit, kawasan tersebut sudah bukan kawasan hutan lagi. Kewenangannya pun beralih kepada Menteri ATR/BPN dan pemerintah daerah karena telah menjadi HGU.
Pendapat ini disampaikan pakar hukum kehutanan Dr Sadino menanggapi kontroversi beredarnya SK Menteri LHK tentang pencabutan izin pelepasan kawasan hutan . Saat izin pelepasan diberikan maka statusnya bukan lagi sebagai kawasan hutan. Apalagi jika HGU telah terbit, izin pelepasan tersebut tidak bisa dibatalkan apalagi sampai pencabutan HGU. Baca juga: Jokowi Cabut Izin Jutaan Hektare Sektor Kehutanan
“Hak guna usaha adalah kewenangan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang bukan KLHK,” kata Sadino dalam keterangan tertulisnyakepada wartawan, Rabu (12/1/2022).
Menurut Sadino, SK pelepasan kawasan hutan memang merupakan prasyarat untuk memperoleh HGU jika lahan yang dimohonkan bersumber dari lahan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK). Hanya saja, secara hukum, SK Pelepasan kawasan hutan sudah lebur dalam HGU bersama dengan izin lokasi. “Seharusnya yang mengikat dalam kegiatan perkebunan adalah HGU dan tidak lagi mendasarkan pada SK pelepasan kawasan hutan maupun izin lokasi,” ujarnya.
Karena itu, saat SK Pelepasan sudah terbit, kawasan tersebut sudah bukan kawasan hutan lagi. Kewenangannya pun beralih kepada Menteri ATR/BPN dan pemerintah daerah karena telah menjadi HGU.
Lihat Juga :