Ternyata Lebih dari 3 Penghuni Kerangkeng Bupati Nonaktif Langkat Tewas

Senin, 07 Februari 2022 - 14:38 WIB
Anggota Komnas HAM Choirul Anam mendatangi Gedung KPK untuk memeriksa Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Senin (7/2/2022). Foto: MNC/Ariedwi Satrio
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menemukan sejumlah fakta mengenaskan terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Komnas HAM menemukan ada lebih dari tiga penghuni kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana yang tewas.

"Lebih dari tiga orang (penghuni kerangkeng yang tewas)," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2022).





Dalam kesempatan ini, Komnas HAM bakal mendalami jumlah pasti penghuni kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang tewas. Sebab, Komnas HAM menduga ada banyak penghuni kerangkeng milik Terbit Rencana yang tewas.

"Sebenarnya angka tiga (jumlah korban tewas) itu angka Sabtu kemarin. Itu yang kami bilang lebih dari satu, dan saat ini kami sedang mendalami lagi, karena potensial juga nambah," ungkapnya.

Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran tim Komnas HAM, kata Anam, sedikitnya terdapat 52 orang yang menghuni kerangkeng manusia tersebut. Komnas HAM menemukan adanya dugaan kekerasan terhadap penghuni kerangkeng berikut pola, bentuk, hingga alatnya.

"Kalau soal kondisi dan sebagainya seperti yang sudah kami bilang sebelumnya, kami menemukan adanya kekerasan, bentuk kekerasan, pola kekerasan, sampai alat kekerasannya," beber Anam.

Sekadar informasi, kedatangan Choirul Anam ke Gedung Merah Putih KPK hari ini untuk memeriksa Terbit Rencana Perangin Angin soal temuan kerangkeng manusia di rumahnya. Anam membawa sejumlah foto, video, hingga dokumen berkaitan kerangkeng manusia tersebut untuk dikonfirmasikan kepada Terbit.

Sebelumnya, Migrant Care mengungkap temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Kerangkeng tersebut diduga digunakan oleh Terbit untuk memenjarakan para pekerja sawit di lahan miliknya. Ada dugaan perbudakan modern yang dilakukan oleh Terbit Rencana.

Terbit Rencana Perangin Angin sendiri merupakan salah satu pihak yang diamankan oleh KPK saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Langkat. Ia juga saat ini sudah menyandang status tersangka terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di daerahnya.

Migrant Care telah melaporkan dugaan perbudakan modern Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tersebut ke Komnas HAM. Komnas HAM telah menerjunkan tim untuk melakukan investigasi di rumah Bupati Langkat. Terlebih, setelah menerima aduan bahwa ada juga penyiksaan terhadap para pekerja sawit tersebut.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More