Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat, LPSK: Ada Indikasi TPPO
Minggu, 06 Februari 2022 - 15:13 WIB
JAKARTA - Kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) terindikasi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ini merupakan dugaan dari temuan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo meminta Polri untuk menindaklanjuti dugaan pidana yang dilakukan oleh Terbit Rencana Perangin Angin tersebut. Sebab, berdasarkan hasil investigasi tim LPSK, sempat ada penghuni kerangkeng yang meninggal. Selain itu, kerangkeng tersebut juga tepat untuk disebut ilegal.
"Berdasarkan fakta yang ada, kami menemukan indikasi adanya tindak pidana perdangan orang (TPPO), penganiayaan yang menyebabkan kematian dan perampasan kemerdekaan seseorang," kata Hasto melalui keterangan resminya, Minggu (6/2/2022).
Lebih lanjut, Hasto juga mengapresiasi keputusan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk memberikan atensi khusus terkait temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat. LPSK optimis kasus itu akan tuntas bila ditangani secara profesional.
"Langkah Bareskrim dapat dimaknai sebagai keseriusan Polri untuk mengusut tuntas sejumlah temuan dugaan tindak pidana yang terjadi di kediaman Bupati Langkat," katanya.
Menurut Hasto sikap tegas Polri akan menjadi suntikan moral bagi korban dan keluarganya untuk berani memberikan keterangan penting dalam proses pengungkapan perkara. Sebab, LPSK merasa masih banyak korban yang lebih memilih diam serta tidak ingin memperpanjang masalah.
Hasto menegaskan, LPSK siap memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban dalam kasus ini, dengan tujuan, juntuk memberikan rasa aman bilamana keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap perkara.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo meminta Polri untuk menindaklanjuti dugaan pidana yang dilakukan oleh Terbit Rencana Perangin Angin tersebut. Sebab, berdasarkan hasil investigasi tim LPSK, sempat ada penghuni kerangkeng yang meninggal. Selain itu, kerangkeng tersebut juga tepat untuk disebut ilegal.
"Berdasarkan fakta yang ada, kami menemukan indikasi adanya tindak pidana perdangan orang (TPPO), penganiayaan yang menyebabkan kematian dan perampasan kemerdekaan seseorang," kata Hasto melalui keterangan resminya, Minggu (6/2/2022).
Lebih lanjut, Hasto juga mengapresiasi keputusan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk memberikan atensi khusus terkait temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat. LPSK optimis kasus itu akan tuntas bila ditangani secara profesional.
"Langkah Bareskrim dapat dimaknai sebagai keseriusan Polri untuk mengusut tuntas sejumlah temuan dugaan tindak pidana yang terjadi di kediaman Bupati Langkat," katanya.
Menurut Hasto sikap tegas Polri akan menjadi suntikan moral bagi korban dan keluarganya untuk berani memberikan keterangan penting dalam proses pengungkapan perkara. Sebab, LPSK merasa masih banyak korban yang lebih memilih diam serta tidak ingin memperpanjang masalah.
Hasto menegaskan, LPSK siap memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban dalam kasus ini, dengan tujuan, juntuk memberikan rasa aman bilamana keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap perkara.
tulis komentar anda