Sejumlah Usulan PDIP Terkait Ambang Batas Parlemen dan Presiden

Jum'at, 12 Juni 2020 - 18:15 WIB
Ketua DPP bidang Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto menyatakan, bahwa proses pembahasan revisi undang-undang Pemilu belum masuk ke DPR. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua DPP bidang Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto menyatakan, proses pembahasan revisi undang-undang Pemilu belum masuk ke DPR. Sehingga, soal usulan kenaikan ambang batas parlemen dan Presiden hanya sebatas wacana.

(Baca juga: Dorong Parliamentary Threshold 7%, Golkar Usulkan 9 Hal di RUU Pemilu)

Menurutnya, revisi itu akan dibahas bersama antara pemerintah dan DPR setelah dimulainya pembahasan tersebut. "Hari ini, usulan revisi UU pun belum dibuat. Jadi belum ada pembahasan," kata Bambang saat dihubungi SINDOnews, Jumat (12/6/2020).



(Baca juga: Partai Berkarya Usul Parliamentary dan Presidential Threshold Dihapus)

Bambang menjelaskan, jika nanti usulan revisi datang dari DPR, maka Komisi II akan mengirimkan usulan kepada pimpinan DPR, lalu pimpinan dibahas dalam Badan Musyarawarah (Bamus) sebelum disahkan dalam Paripurna. Setelah diputuskan untuk dibahas, DPR akan memilih mana yang dibahas maupun yang diperbaiki (revisi).

Sebaliknya, kata Bambang, jika usulan itu dari pemerintah, maka bisa langsung mengusulkan ke DPR, lalu Pimpinan DPR menyerahkan ke Bamus, maka setelahnya dilakukan musyawarah mufakat untuk memutuskan usulan itu dilakukan di Komisi II berdasarkan keputusan rapat paripurna.

"Ini (usulan revisi UU pemilu) belum ada juga. Jadi yang namanya Eletoral Threshold baik yang parlemen maupun presiden threshold (PT) itu berupa wacana," ujar anggota DPR yang akrab disapa Bambang Pacul ini.

Adapun soal usulan ambang batas Parlemen dan Presiden yang ramai menjadi perbincangan publik, Bambang Pacul menyebut, standing poin yang diusulkan PDIP telah diputuskan dalam Kongres partai di Bali sebagai keputusan tertinggi partai.

"Pada saat kongres kemarin di bali diputuskan PDIP akan memperjuangkan di parlemen nanti. Parlemen treshold 5 persen, elektoral presiden trheshold 20 persen, udah gak usah dibahas. Tentu apakah nantinya terwujud, dinamika lah," katanya.

Bambang Pacul menambahkan, standing poin itu puncak atau titik dari keputusan partai, yang artinya mengacu pada angka tersebut.

"Kan bukan PDIP sendiri, di situ ada banyak fraksi, ada pemerintah. Jadi, itu namanya standing poin, apakah nanti terpenuhi atau tidak, itu nanti nanti dialihkan di senayan dalam proses pembahasan," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More