Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Sabtu, 05 Februari 2022 - 10:40 WIB


Tersangka Maskur Husain usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta, Jumat, (16/07/2021). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO

Jaksa KPK juga mengeksekusi advokat Maskur Husain ke Lapas Kelas I Sukamiskin. Maskur bakal menjalani pidana penjaranya usai divonis 9 tahun penjara. "Di hari yang sama sekaligus dilakukan juga eksekusi untuk Terpidana Maskur Husain berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 67/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 12 Januari 2022 dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin," kata Ali.

Maskur juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga: Stepanus Robin Divonis 11 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!