Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Sabtu, 05 Februari 2022 - 10:40 WIB


"Dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp8,7 miliar dan USD36.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ungkap Ali.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Robin dan Maskur terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terkait penanganan perkara di KPK. Robin bersama Maskur terbukti menerima uang suap Rp11 miliar dan USD36.000 (Rp513 juta). Uang itu didapatkan dari pengurusan lima perkara berbeda di KPK.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!