Eks Pejabat Kemendagri Pantau Uang Hasil Korupsi sambil Isoman
Kamis, 03 Februari 2022 - 11:27 WIB
Untuk diketahui, Ardian Noervianto yang menjabat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-November 2021, memiliki kewenangan melaksanakan investasi langsung pemerintah yaitu pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah melalui PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) berupa pinjaman program dan/atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.
Pada sekitar Mei 2021, Laode M Syukur Akbar mempertemukan mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dengan Ardian di kantor Kemendagri, Jakarta. Andi Merya mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar untuk Kabupaten Kolaka Timur dan meminta agar Ardian mengawal dan mendukung proses pengajuannya.
Baca juga: Kasus Dugaan Suap Dana PEN, KPK Tahan Paksa Eks Pejabat Kemendagri
Tindak lanjut atas pertemuan tersebut, Ardian diduga meminta reward jika dana PEN berhasil diajukan. Kompensasi yang diminta berupa sejumlah uang yaitu 3% secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman PEN tersebut. Diduga dalam pemberian hadiah atas jasanya, Ardian meminta kompensasi yang diberikan secara bertahap dengan mekanisme sebagai berikut:
Pada sekitar Mei 2021, Laode M Syukur Akbar mempertemukan mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dengan Ardian di kantor Kemendagri, Jakarta. Andi Merya mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar untuk Kabupaten Kolaka Timur dan meminta agar Ardian mengawal dan mendukung proses pengajuannya.
Baca juga: Kasus Dugaan Suap Dana PEN, KPK Tahan Paksa Eks Pejabat Kemendagri
Tindak lanjut atas pertemuan tersebut, Ardian diduga meminta reward jika dana PEN berhasil diajukan. Kompensasi yang diminta berupa sejumlah uang yaitu 3% secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman PEN tersebut. Diduga dalam pemberian hadiah atas jasanya, Ardian meminta kompensasi yang diberikan secara bertahap dengan mekanisme sebagai berikut:
Lihat Juga :