Eks Pejabat Kemendagri Pantau Uang Hasil Korupsi sambil Isoman
Kamis, 03 Februari 2022 - 11:27 WIB
1) 1% saat dikeluarkannya pertimbangan dari Kemendagri;
2) 1% saat keluarnya penilaian awal dari Kemenkeu;
3) dan 1% saat ditandatanganinya MoU antara PT SMI dengan Pemkab Kolaka Timur.
Atas perbuatannya, Andy Merya sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Tersangka Ardianto dan Laode M Syukur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
2) 1% saat keluarnya penilaian awal dari Kemenkeu;
3) dan 1% saat ditandatanganinya MoU antara PT SMI dengan Pemkab Kolaka Timur.
Atas perbuatannya, Andy Merya sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Tersangka Ardianto dan Laode M Syukur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda